Syekh Puji
TERBARU Syekh Puji Membantah Nikahi Lagi dengan Anak 7 Tahun, ini Pengakuan Suami Lutfiana Ulfa
TERBARU Syekh Puji Membantah Nikahi Lagi dengan Anak 7 Tahun, ini Pengakuan Suami Lutfiana Ulfa
TERBARU Syekh Puji Membantah Nikahi Lagi dengan Anak 7 Tahun, ini Pengakuan Suami Lutfiana Ulfa
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat dengan nama Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini?
Ya, namanya dulu cukup dikenal masyarakat pada tahun 2008 silam.
Bukan karena prestasinya, tapi ia menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.
Kali ini, Syekh Puji kembali membuat kontroversial dengan menikahi siri anak berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang, pada Juli 2016.
Namun, kali ini ia harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah ke polisi atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Menutur KPAI Jateng, sebagai pelapor, tindakan Syekh Puji itu telah merampas masa depan anak tersebut.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
• Ini Hukuman Diterima Pemeran Wanita di Video Vina Garut Usai Terbukti Beradegan Panas dengan 3 Pria
• Apes! Syekh Puji Terancam Dipenjara 20 Tahun dan Kebiri Gegara Nikahi Anak 7 Tahun, Ini 5 Faktanya
• Selain Keringanan Tagihan Listik, Senator DPD RI Sulsel Minta Pemerintah Juga Beri Bantuan Sosial
1. Terjadi pada tahun 2016
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya, yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Kemudian kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.
"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.
• Ini Hukuman Diterima Pemeran Wanita di Video Vina Garut Usai Terbukti Beradegan Panas dengan 3 Pria
2. KPA Jateng lakukan investigasi
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.
Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.
"Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelasnya.