Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pasangkayu

Sindir Perawat di Medsos, Remaja Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Hal tersebut setelah menyinggung perawat di media sosial facebook dengan komentar tak senonoh.

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
Ist
Remaja di pasangkayu terancam 4 tahun penjara 

TRIBUN-TIMUR.COM, PASANGKAYU - Seorang remaja berinisial H (17), di Desa Kakukunagka, Kecamatan Bambaira, Pasangkayu, terancam empat tahun penjara.

Hal tersebut setelah menyinggung perawat di media sosial facebook dengan komentar tak senonoh.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan kepada Tribun Timur.com, via whatsapp, Jumat (3/4/2020).

"Ancaman hukuman pasal Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kurungan 4 tahun penjara,"kata AKP Pandu Arief.

Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena masih tergolong dibawah umur.

"Pelaku tidak ditahan tapi diterapkan wajib lapor,"ucap mantan Kasat Reskrim Polres Majene itu.

Pelaku menggunakan akun facebook dengan nama Putra Majene NA.

"Perawat meapai mua ni en** dolo supaya malai corona ilalang di pu**** ,"demikian komentar H pada Kamis 12 Maret lalu di facebook.

Komentar itu membuat para perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) geram.

Mereka langsung melaporkan akun media sosial bernama Putra Majene NA ke kantor polisi.

"Awalnya dia mengaku iseng menulis komentar itu,"ujar Pandu.

Ketua PPNI Pasangkayu, Kahar mengaku perawat merasa dilecehkan di media sosial sehingga langsung melaporkan ke SPKT Polres Mamuju Utara.

AKP Pandu langsung koordinasi dengan Polsek Bambalamotu untuk dilakukan pemantuan terhadap keberadaan H setelah mendapat laporan itu.

"Alamat ditemukan di Dusun Kalukunangka 2. Tidak berselang 30 menit H berhasil diciduk oleh personel Polsek Bambalamotu bersama Bhabinkamtibmas Desa Kalukunangka Briptu H Zainuddin,"kata dia.

H Langsung digiring ke Polsek Bambalamotu dan dimintai keterangan dan membuat pernyataan sikap serta permohonan maaf.(tribun-timur.com).

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 
 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved