Tribun Pasangkayu
Sindir Perawat di Medsos, Remaja Ini Terancam 4 Tahun Penjara
Hal tersebut setelah menyinggung perawat di media sosial facebook dengan komentar tak senonoh.
TRIBUN-TIMUR.COM, PASANGKAYU - Seorang remaja berinisial H (17), di Desa Kakukunagka, Kecamatan Bambaira, Pasangkayu, terancam empat tahun penjara.
Hal tersebut setelah menyinggung perawat di media sosial facebook dengan komentar tak senonoh.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan kepada Tribun Timur.com, via whatsapp, Jumat (3/4/2020).
"Ancaman hukuman pasal Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kurungan 4 tahun penjara,"kata AKP Pandu Arief.
Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena masih tergolong dibawah umur.
"Pelaku tidak ditahan tapi diterapkan wajib lapor,"ucap mantan Kasat Reskrim Polres Majene itu.
Pelaku menggunakan akun facebook dengan nama Putra Majene NA.
"Perawat meapai mua ni en** dolo supaya malai corona ilalang di pu**** ,"demikian komentar H pada Kamis 12 Maret lalu di facebook.
Komentar itu membuat para perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) geram.
Mereka langsung melaporkan akun media sosial bernama Putra Majene NA ke kantor polisi.
Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Kafe di Pasangkayu Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Jadi Pengedar Sabu-sabu, Pasutri di Pasangkayu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulbar |
![]() |
---|
Bobol 6 Kios, Sepasang Kekasih Diciduk Tim Jatanras Polres Pasangkayu |
![]() |
---|
10 Tahun Pimpin Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Pamit ke ASN |
![]() |
---|
Video: Operasi Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Lariang Pasangkayu Sulbar |
![]() |
---|