Istri Bunuh Hakim
Terungkap di Pengadilan, Alasan Zuraida Habisi Hakim Jamaluddin Suaminya Padahal Hidup Berkecukupan
Pembunuhan Hakim Jamaluddin sempat heboh beberapa waktu lalu. Di persidangan perdana, terungkap alasan Zuraida sang istri bunuh hakim suaminya itu
Setelah pertemuan itu, Zuraida bersama Jefri dan terdakwa Reza Fahlevi (berkas terpisah), merencanakan pembunuhan korban.
Jumat, 29 November 2019, korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya.
Posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Saat ditemukan, korban tergeletak kaku di bangku tengah mobil.
Tapi penyidik polisi lebih cerdas lagi.
Kecurigaan bahwa korban meninggal dunia dengan tidak wajar membuat polisi menyelidiki kasus ini.
Akhirnya diketahui bahwa korban tewas kehabisan nafas akibat bekapan tiga terdakwa di kamar tidur anaknya.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menyebut, korban sudah tak bernyawa sejak 28 November 2019 di rumahnya yang berada di Jalan Aswad, Perumaham Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medanjohor, Kota Medan.
Ketiga terdakwa adalah:
1. Istri kedua korban, Zuraida Hanum (41);
2. Jefri Pratama (42), warga Jalan Selam Nomor 64, Kelurahan Tegalsarimandala 1, Kecamatan Medandenai, dan;
3. Reza Fahlevi (29), warga Jalan Stella Raya Nomor 131, Lingkungan 10, Kelurahan Simpangselayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sumut terungkap bahwa Zuraida adalah otak pembunuhan itu.
Dia mengiming-imingi Jefri dan Reza upah Rp 100 juta dan ibadah umrah bersama.
Zuraida juga ingin menikah dengan Jefri yang selama ini menjadi selingkuhannya. Dalam dakwaan primair, Zuraida dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. Sementara pada dakwaan subsidiair, dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.