Update Corona Indonesia
5 Kebijakan Jokowi Tangani Covid-19, Mulai Biaya Listrik hingga Gelontorkan Anggaran, Rinciannya
5 Kebijakan Jokowi Tangani Covid-19, Mulai Biaya Listrik hingga Gelontorkan Anggaran, Rinciannya
Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, Senin (30/3/2020).
Akan disiapkan payung hukum untuk aturan ini sehingga pemerintah daerah dapat mengimplementasikan kebijakan yang sama di wilayahnya masing-masing.
• Kepada Pak Jokowi & Anies Baswedan, Hengky Kurniawan Tawarkan Rumahnya Dipakai Dokter & Tenaga Medis
• PUPR Kucurkan Tambahan Subsidi Perumahan Rp 1,5 T, Ini Reaksi REI Sulsel
3. Larangan mudik
Meski belum resmi dikeluarkan, saat ini Pemerintah tengah menggodok peraturan menyoal kegiatan mudik lebaran 2020.
"PP-nya sedang dirumuskan, mungkin dua hari lagi tentang masalah mudik itu.
Tapi yang jelas, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik sebab risikonya besar," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers via video conference, Selasa (31/3/2020).
Kegiatan mudik memang dikhawatirkan dapat memperluas sebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19, ke daerah-daerah, sehingga wabah ini semakin meluas dan sulit ditangani.
4. Keringanan kredit Sejumlah kalangan seperti pengemudi ojek online, nelayan, dan sopir taksi, dipastikan akan mendapat kelonggaran kredit kendaraan bermotor selama 1 tahun, terhitung mulai 1 April 2020 ini.
"Tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, saya sampaikan kepada mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun," kata Jokowi.
Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memberikan keringanan bagi pengusaha sektor kecil dan menengah yang melakukan kredit di bawah Rp 10 miliar.
Mereka akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.
5. Gelontorkan anggaran Rp 405,1 T Untuk memenuhi sejumlah kebutuhan di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Pusat gelontorkan anggaran sebanyak Rp 405,1 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.
Kebijakan ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa Pandemi Covid-19.
• Kepada Pak Jokowi & Anies Baswedan, Hengky Kurniawan Tawarkan Rumahnya Dipakai Dokter & Tenaga Medis
• PUPR Kucurkan Tambahan Subsidi Perumahan Rp 1,5 T, Ini Reaksi REI Sulsel
Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain.
"Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," kata Jokowi, Selasa (31/3/2020).