Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona di Gowa

Pandemi Corona, Bupati Adnan Ringankan Pajak Warung Makan

Adnan memutuskan keringanan pajak itu melihat kondisi masyarakat yang melakukan physical distanting atau mengurangi aktivitas keluar rumah.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/Tribun Timur
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (kiri) mendampingi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kapolda Sulsel dan Pangdam XIV Hasanuddin di Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kamis (19/3/2020) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyampaikan pembayaran pajak diringankan bagi pelaku usaha warung makan selama masa darurat Virus Corona atau Covid-19.

Adnan memutuskan keringanan pajak itu melihat kondisi masyarakat yang melakukan physical distanting atau mengurangi aktivitas ke luar rumah.

"Semua warung-warung dan tempat makan diberikan keringanan pajak," kata Adnan, Senin (30/3/2020).

Orang nomor satu Pemkab Gowa itu mengatakan, keringanan pajak akan disesuaikan dengan penurunan pendapatan usaha warung makan.

Sebab, katanya, pemerintah daerah ikut bertanggung jawab atas imbauan physical distanting agar warga berdiam diri di rumah.

Kebijakan itu mengakibatkan penurunan jumlah pengunjung warung-warung makan selama Siaga Corona di Kabupaten Gowa.

"Pajak disesuaikan dengan penurunan pendapatan akibat penyebaran Covid-19. Jadi kita berikan keringanan," ujarnya.

Putra mendiang Ichsan Yasin Limpo ini melanjutkan, Pemkab Gowa tidak lagi memberi target jumlah pajak yang mesti dibayar warung-warung makan ataupun restoran selama masa siaga Corona.

"Kita memang sudah melakukan stimulus itu," terangnya.

Adnan mengatakan warung usaha tetap dibolehkan beroperasi selama masa siaga Corona di Kabupaten Gowa.

Menurutnya,, warung usaha tetap dibolehkan beroperasi demi memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Kabupaten Gowa.

Pemkab Gowa, katanya, hanya melarang perkumpulan masyarakat selama masa darurat Corona.

Sebab, hal itu dinilai berpotensi menyebabkan penyebaran Virus Corona semakin meluas di kabupaten Butta Bersejarah itu.

"Semua usaha dan warung-warung tetap buka, yang tidak diperbolehkan apabila berkumpul di tempat itu," kata Adnan.

Bupati bergelar magister hukum itu melanjutkan, warga yang membeli kebutuhan pangan di warung-warung diwajibkan membungkus belanjaannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved