Update Corona di Gowa
Pandemi Corona, Bupati Adnan Ringankan Pajak Warung Makan
Adnan memutuskan keringanan pajak itu melihat kondisi masyarakat yang melakukan physical distanting atau mengurangi aktivitas keluar rumah.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Pemkab Gowa meminta warga tidak makan di warung. Namun makanan harus dibungkus lalu dibawa pulang ke rumah.
Hal itu demi menghindari adanya kontak fisik dengan masyarakat lain.
"Boleh membeli makanan boleh membeli kopi kemudian dibungkus bawa ke rumah. Yang tidak boleh makan di situ, minum kopi di situ," terangnya.

Pemkab Gowa, katanya, telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berkumpul selama masa siaga Corona.
Aparat kepolisian disebutkan akan rutin turun melakukan patroli keliling.
Apalagi ditemukan, maka polisi akan membubarkan masyarakat yang masih berkumpul.
"Kalau ada didapatkan, aparat kepolisian baru membubarkan," terangnya.
Adnan juga mengatakan tidak ada pemberlakuan karantina wilayah atau Lock Down di wilayah pemerintahannya.
Adnan mengatakan pemberlakuan Lock Down merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Lock down kewenangan pemerintah pusat," katanya.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)