Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2020

Komisi II Setujui Penundaan Pilkada Serentak 2020, KPU Makassar: Kami Tetap Kerja

Dalam kesimpulan yang diteken di Jakarta, Senin (30/3/2020) melahirkan empat poin penting.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
hasan/tribun-timur.com
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP, menanda tangani hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Dalam kesimpulan yang diteken di Jakarta, Senin (30/3/2020) melahirkan empat poin penting.

Pertama, melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

Kedua, pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.

Ketiga, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

Keempat, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, anggotanya terus bekerja.

"Belum ada penyampaian melalui surat resmi. Yang beredar itu kan baru hasil RDP di Komisi II untuk menunda Pilkada, kan harus ada payung hukumnya," ujarnya via pesan WhatsApp, Senin (30/3/2020).

Meski demikian, opsi tersebut sudah diprediksi.

"Sebelumnya memang sudah ada 3 opsi yang diusulkan KPU RI. Kami di daerah pasti mengikuti manapun opsi yang akan diputuskan. Apakah akan ditunda hingga Desember 2020, Maret 2021, atau September 2021," ujarnya.

"Untuk penggunaan anggaran, bisaki langsung ke ketua, karena beliau yang bidangi," katanya.

Ia pun masih tetap bekerja dari rumah hingga surat resmi dari KPU RI dirilis.

"Saat SK penundaan 4 tahapan keluar beberapa waktu yang lalu, langsung kami tindak lanjuti dengan penundaan masa kerja untuk PPK yang sudah kami rekrut. Jadi kerja-kerja mereka stop sementara, alias non aktif," katanya.

"Sementara untuk PPS, memang sudah ada pengumumannya siapa yang lulus, hanya saja saat itu SK-nya belum keluar dan belum dilantik. Sehingga SK-nya kami pending dulu, hingga masa darurat ini berlalu," katanya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved