Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Ada Lagi Ujian Nasional di MTs dan MA, Kanwil Kemenag Sulsel Terapkan E-Learning

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan meniadakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk Madrasah Tsanawiyah hingga Aliyah 2020.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mahyuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan meniadakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk Madrasah Tsanawiyah hingga Aliyah 2020.

Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Sulsel Maskur mengatakan, peniadaan UN tahun ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Selain itu, keputusan tersebut juga sebagai tindak lanjut keputusan Presiden RI Joko Widodo.

Sebagai pengganti UN, santri akan mengikuti proses belajar mengajar melalui e-learning madrasah, aplikasi yang telah dirancang khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah Kemenag RI di Jakarta.

Ujian Nasional 2020 Dibatalkan oleh Jokowi & Nadiem Makarim, Metode Kelulusan Siswa Telah Ditentukan

VIDEO: Ujian Nasional Ditiadakan Akibat Wabah Virus Corona, Hal ini Jadi Penentu Kelulusan

Maksimalkan Dana Desa, Warga Malalin Enrekang Dilatih Bikin Jamu dan Antiseptik Tangkal Covid-19

"Terkait dengan tugas apa yang akan diberikan kepada pelajar, itu kebijakan masing-masing sekolah," ujar Maskur, Minggu (29/3/2020).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Umar menjelaskan, kebijakan yang sama berlaku juga bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional ( UAMBN ) MA dan MTs. UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum mengadakan.

Sementara bagi madrasah yang telah melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN) yang dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN - BK.

“Panitia UAMBN Kanwil Kemenag provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman uambnbk.kemenag.go.id, mulai 26 Maret 2020. UAMBN-BK didistribusikan di wilayahnya dalam bentuk soft file,” terang Umar.

Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.(*)

Pemerintah Bakal Siapkan Lokasi Pemakaman Jenazah Covid-19, Sudiang Salah Satunya

Sudah Sepekan 7.000 Pelanggan PDAM di BTP dan Paccerakkang Krisis Air Bersih, Ini Sebabnya

Lirik Lagu Terbaru Brisia Jodie Hari Ini Esok Lusa Lengkap dengan Chord Kunci Gitar

Pedoman Kelulusan

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Anwar Abubakar memantau pelaksanaan Ujian Nasional di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Senin (16/3/2020).
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Anwar Abubakar memantau pelaksanaan Ujian Nasional di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Senin (16/3/2020). (saldy/tribun-timur.com)

Ujian madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen nomor 247 tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah.

Ujian madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Umar menjelaskan, ujian bisa dilakukan dalam bentuk penugasan, tes daring (bila memungkinkan), atau bentuk asesmen lainnya yang ditempuh secara jarak jauh atau daring.

Pangdam XIV/Hasanuddin Petakan 4 Daerah Pandemi di Sulsel, Lockdown Local?

Hasil Survei Charta Politika untuk Capres 2024: Elektabilitas Prabowo Tertinggi Lalu Anies & Ganjar

"Madrasah yang telah melaksanakan ujian, dapat menggunakan nilainya untuk menentukan kelulusan siswa," jelas Umar.

Sementara bagi mereka yang berada di jenjang madrasah, kelulusan pelajar MTs dan MA ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Adapun waktu kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan menyesuaikan ketetapan waktu di lingkungan pendidikan suatu daerah yang dikoordinir Dinas Pendidikan bersama Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved