Update Corona Luwu
Bupati Luwu Perintah Camat Bentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 hingga Bubarkan Pesta Pernikahan
Bupati Luwu, Basmin Mattayang memerintahkan seluruh camat membentuk tim gugus tugas.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Bupati Luwu, Basmin Mattayang memerintahkan seluruh camat membentuk tim gugus tugas.
Perintah tertuang dalam Surat Nomor: 360/079/BPBD/III/2020 yang di teken Basmin Mattayang pada tanggal 27 Maret 2020.
Pembentukan tim gugus tugas dalam rangka percepatan pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di Luwu.
Ada tiga poin utama dan enam poin lampiran dalam surat itu.
Memerintahkan camat membentuk tim gugus tugas melibatkan danramil, kapolsek, kepala puskesmas, lurah, kepala desa, RT, dan RW.
Dalam melaksanakan tugas melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita, tokoh pemuda, dan organisasi kemasyarakatan.
Tim gugus tugas agar lebih aktif melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan hal-hal yang sesuai dengan lampiran.
Berikut poin lampiran:
1. Membubarkan jika ada sekumpulan keramaian yang lebih dari lima orang/balapan liar.
2. Membubarkan pesta pernikahan ulang tahun, dll bila tidak ada izin dari pemerintahan dan aparat kepolisian.
3. Membatasi waktu untuk menutup toko/warung hingga pukul 20.00 Wita.
4. Menerapkan sosial distancing menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
5. Menghimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah kecuali hal penting dan mendadak.
6. Pedagang jajanan makanan dan minuman di pinggir jalan dan pedagang jalanan keliling membatasi waktu hingga pukul 20.00 Wita.(*)
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: