Makassar Lawan Corona
Korban Virus Corona Terus Bertambah, Pengadilan Negeri Makassar Akan Gelar Sidang Online
Tercatat di Sulawesi Selatan sudah 29 warga dinyatakan positif, dan 4 meninggal dunia karena terpapar Virus Corona.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, akan menerapkan persidangan secara online untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Tercatat di Sulawesi Selatan sudah 29 warga dinyatakan positif, dan 4 meninggal dunia karena terpapar Virus Corona.
Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Rutan untuk menggelar sidang online.
"pada prinsipnya semua mendukung untuk dilaksanakan persidangan dengan menggunakan teleconference, hal ini karena kondisi untuk mencegah penularan virus Covid-19," kata Bambang.
Menurut Bambang, sidang online digelar sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) pertangggal 27 Maret 2020 dengan nomor 379/DJU/PS.00/3/2020.
Isinya, pimpinan Pengadilan diminta selama masa darurat wabah penyakit akibat Virus Corona, perkara persidangan dapat dilakukan jarak jauh atau telekonference.
"Sesuai pengarahan pemerintah untuk mengurangi melakukan kegiatan yang banyak orang dan berkumpul, jadi Pengadilan Negeri siap melaksanakan surat edaran Mahkamah Agung RI tersebut," ujarnya.
Bambang mengatakan, sidang secara online kemungkinan dimulai Senin depan dan akan berlaku sampai dalam batas waktu tak ditentukan.
"Insya Allah, kita lihat apakah ada perkara pidana yang memang harus disidangkan pada hari itu karena kan perkara Pidana, Majelis Hakim dan Jaksa nya sudah saling berkoordinasi sebelumnya untuk dilakukan penundaan persidangan nya," paparnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan, proses sidang perkara online sudah dilakukan beberapa daerah.
"Harapan kami semua daerah bisa melaksanakan sidang online untuk mencegah wabah corona," sebutnya.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)