Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fatwa MUI

Panduan Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD Sesuai Fatwa MUI: Boleh Tak Berwuduh

Panduan Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD Sesuai Fatwa MUI: Boleh Tak Berwuduh

Editor: Hasrul
Sc
Panduan Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD Sesuai Fatwa MUI: Boleh Tak Berwuduh 

4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu dzuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim,

5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’,

6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudhu, maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada,

7. Dalam kondisi sulit Berwudhu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat,

8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),

9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas,

10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri,

11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.

Pilih Promo Menarik! Alfamart & Indomaret lagi Banyak Diskon, Mulai 27 - 29 Maret 2020, Cek di Sini

Antisipasi Lonjakan Pasien Virus Corona, RSUD I La Galigo Luwu Timur Tambah Kapasitas Ruang Isolasi

2 Fatwa Baru Terkait Corona yang Dimintai Wapres Ma'ruf Amin

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pembahasan soal fatwa yang diminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait ibadah di tengah pandemi Covid-19.

"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).

Fatwa yang diusulkan oleh Wakil Presiden tersebut, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya.

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.

Antara lain dengan tidak melaksanakan shalat berjamaah dan shalat Jumat terutama di daerah yang angka wabah Covid-19-nya tinggi, menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah.

"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah," kata dia.

Wakil Presiden Maruf Amin didampingi Menteri PPN Suaharso dalam acara tema sanitasi di Jakarta, Senin (2/12/2019)
Wakil Presiden Maruf Amin didampingi Menteri PPN Suaharso dalam acara tema sanitasi di Jakarta, Senin (2/12/2019) ((KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI))
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved