Nasabah Terdampak Virus Corona
BRI, BCA dan Panin akan Beri Kelonggaran Kredit Nasabah Terdampak Virus Corona
Aturan perbankan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical D
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Syamsul Bahri
"Pusat (kantor pusat BCA) sedang mengatur kebijakan mengenai hal tersebut, paralel. Kami di wilayah dan cabang sedang mengkaji dampak perlambatan ekonomi terhadap sektor-sektor dan debitur terkait," katanya.
Restrukturisasi dilakukan secara kasus per kasus dengan mempertimbangkan dampak debitur dan kemampuan membayar.
"Kita lihat case by case kita liat dampak terhadap debitur dan kemampuan bayarnya. Penentuan restrukturisasi ini akan didiskusikan bersama dengan debitur," katanya.
Menurut Hendrik Sia, sebenarnya restrukturisasi sudah umum dilakukan oleh perbankan jika nasabah mengalami kesulitan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)