Nasabah Terdampak Virus Corona
BRI, BCA dan Panin akan Beri Kelonggaran Kredit Nasabah Terdampak Virus Corona
Aturan perbankan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical D
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit masyarakat terdampak virus corona.
Aturan perbankan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemimpin Wilayah BRI Makassar, Presley Hutabarat menyampaikan, BRI telah menawarkan keringanan (restrukturisasi) kepada nasabah debitur dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban.
"Keringanan tersebut disediakan dalam beberapa bentuk disesuaikan dengan kondisi debitur atau usaha debitur sehingga lebih memudahkan dan tidak memberatkan nasabah debitur," katanya yang dikutip melalui surat tertulisnya.
Ia menambahkan, untuk keterangan lebih lanjut, debitur dapat menghubungi petugas pemasaran ataupun Mantri dan Kepala Unit serta RM/AO di Kantor BRI terdekat.
Regional Manager KTI Bank Panin, Andi Hudli Huduri mengatakan, untuk sementara secara resmi masih menunggu surat edaran resmi dari kantor pusat.

"Insya Allah, akan ada solusi yang terbaik untuk debitur," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil IV BCA Hendrik Sia menambahkan, arahan pemerintah akan ditindak lanjuti.
"Arahan pemerintah ada aturan menyangkut kriteria dan sektor yang terkena dampak cotona harus dibuat oleh perbankan. Untuk itu restrukturisasi dilakukan sesuai dampak yang dirasakan nasabah jadi secara case by case per debitur," pungkasnya.
BCA Sudah Data Debitur Terdampak Covid-19
Bank Central Asia (BCA) saat sudah mulai mengkaji kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian.
Ini menyusul telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mulai Kamis (19/3/2020).
Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, Jumat (20/3/2020).
Kepala Kantor Wilayah IV BCA Makassar, Hendrik Sia mengatakan BCA sedang mengatur kebijakan dari OJK.