Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak Ditunda

Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda, KPU Sulsel: KPU Kabupaten/Kota Akan Sosialisasikan

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) 2020.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
fadli/tribun
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, M Asram Jaya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) 2020 yang rencananya digelar (29/3/2020) mendatang.

Ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 yang diteken Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (21/3/2020) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Muhammad Asram Jaya telah mendapatkan surat edaran tersebut.

"Sudah dapat, penundaan terkait beberapa tahapan Pilkada sebagai upaya bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Asram via pesan WhatsApp, Minggu (22/3/2020) pagi.

Menurut Asram, langkah selanjutnya atas SE KPU Nomor 8 tersebut, KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada, menuangkan dalam keputusan di masing-masing daerah.

"Dan selanjutnya akan mensosialisasikan kepada masyarakat menyangkut penundaan beberapa tahapan pilkada, juga akan diumumkan di laman KPU Kabupaten/Kota," katanya.

"Soal sosialisasi, KPU Kabupaten/Kota akan melakukannya lewat media sosial resmi KPU dan website KPU," jelasnya.

Terkait dampak penundaan, baik material maupun non material.

"Kalau dampak matreial tidak ada, karena anggaran berdasarkan tahapan," ujarnya.

Seperti diketahui, sesuai SE tersebut, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota agar segera mengambil langkah-langkah berikut:

1. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara:
a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS;
b. Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantikakan diatur kemudian;

2. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan;

3. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih;

4. Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179 |PL.O2-Kpt/01/KPU lll/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan.penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan
pihak-pihak terkait;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved