Pilkada Serentak Ditunda
Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda, KPU Sulsel: KPU Kabupaten/Kota Akan Sosialisasikan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) 2020.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
6. Dalam hal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur KPU provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia;
7. Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan wakil walik
Kota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan teesebut kepada KPU Republik Indonesia.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
