Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THM Tutup Sementara

Besok, THM Hingga Usaha Mandi UAP se- Makassar Tutup Sementara, AUHM Larang Terapis Pulkam

Penutupan THM ini setelah diterbitkan surat edaran bernomor 2152/S EDAR/045.1/DISPAR/III/2020, diteken langsung Kadis Pariwisata Makassar Rusmayani Ma

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
zoom-inlihat foto Besok, THM Hingga Usaha Mandi UAP se- Makassar Tutup Sementara, AUHM Larang Terapis Pulkam
Dinas Pariwisata Makassar
Berikut dokumen Dinas Pariwisata Makassar atas penutupan sementara tempat hiburan malam

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Mulai besok, 23 Maret 2020 seluruh tempat hiburan malam ditutup total oleh Pemerintah Kota Makassar.

Penutupan THM ini setelah diterbitkan surat edaran bernomor 2152/S EDAR/045.1/DISPAR/III/2020, diteken langsung Kadis Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid.

Dalam surat itu, tertulis bahwa penutupan tempat hiburan ini akan berlangsung hingga dua pekan atau sampai tanggal 5 April 2020.

Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan penutupan yang sifatnya sementara ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Corona (Covid19) yang kini telah ditetapkan sebagai status pandemi oleh Asosiasi Kesehatan Dunia (WHO).

" Untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah virus Corona,untuk sementara seluruh tempat hiburan akan ditutup sementara," ujar Rusmayani.

Terkait dengan usaha hiburan malam yang ditutup pemerintah, diantaranya:
- Klub malam, diskotik, dan pub.
- Karaoke Keluarga
- Karaoke Executive
- Bar dan cafe
- Panti pijat, refleksi kesehatan, dan spa
- Mandi uap
- Bioskop
- Bola Sodok
- Arena bermain di Mall.

Sementara itu, Minggu (22/3/2020) Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru, mengatakan bahwa ia telah menerima surat edaran tersebut.

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Shutterstock via Kompas.com)

"Kami sudah terima suratnya, dan ini langsung kami sebarluaskan ke pengurus dan tempat hiburan yang masuk dalam keanggotaan AUHM," ujar Zulkarnain.

Menurut dia, setelah berkoordinasi dengan Pemkot Makassar, maka seluruh usaha-usaha hiburan telah ia imbau untuk patuh atas surat edaran dari Dinas Pariwisata Makassar.

"Kami himbau menutup sementara kegiatan usahanya mulai besok malam, 23 Maret 2020 sampai dengan tgl 5 April 2020," katanya.

Untuk hal tersebut, Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) juga meminta kepada para pengelola usaha untuk sementara waktu karyawan khususnya terapis yang berasal dari luar kota, untuk melarang mudik sampai batas waktu dimaksud, sambil menunggu koordinasi selanjutnya dengan pihak Pemkot Makassar.

"Kami minta jangan ada yang pulang, ini menunggu perkembangan dari koordinasi lanjutan dengan Pemkot Makassar," kata Zulkarnain.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved