Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Isi Postingan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang Dianggap Hoax Disensor Instagram, Lagi Ramai

Isi Postingan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang Disensor Instagram, Sebar Informasi Salah

Editor: Waode Nurmin
Youtube/tvOne/e-Talkshow/ @nurmantyo_gatot
Isi Postingan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang Dianggap Hoax Disensor Instagram, Lagi Ramai 

Diketahui, Instagram memperlakukan konten hoaks selayaknya konten sensitif, sehingga pengguna memiliki opsi untuk tidak melihat konten yang informasinya palsu.

Sama seperti konten sensitif, pengguna masih bisa melihat konten hoaks tersebut dengan menekan opsi See Post di bagian bawah gambar, dan ada penjelasan mengapa konten tersebut diberi label khusus.

Isi Postingan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang Disensor Instagram, Sebar Informasi Salah
Isi Postingan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang Disensor Instagram, Sebar Informasi Salah (Instagram @nurmantyo_gatot)

 Beda Arti ODP, PDP dan Suspect Istilah Dalam Corona/Covid-19, Lockdown, Social Distancing & WFH

 Kemana Sebenarnya Prabowo Subianto Tak Ikut saat Jokowi Rapat Bareng Menteri? Ternyata Kesehatannya

 Update Daftar Harga Hp Samsung Maret 2020, Galaxy A20, Galaxy A51, Samsung Galaxy A70, Spesifikasi

Fatwa MUI Terkait Penyelenggaran Ibadah di Tengah Wabah Virus Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah di tengah situasi wabah virus corona (Covid-19), dilansir dari Tribunnews.com.

Deputi Pengembangan Pemuda, Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menyampaikan fatwa tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya kaum muslim di Indonesia.

Masyarakat diimbau agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah sekaligus berkontribusi mencegah peredaran Covid-19.

Oleh karena itu, terdapat sembilan poin penting yang disampaikan oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Satu diantaranya yaitu panduan pelaksanaan ibadah di tempat umum ataupun ibadah salat Jumat dalam kondisi wabah seperti saat ini.

Asrorun menyampaikan, bagi seseorang yang positif terpapar Covid-19 maka ia bertanggung jawab untuk melakukan pengobatan dan isolasi diri.

"Ketika ada orang yang sudah positif terpapar Covid-19 maka tanggung jawab melakukan pengobatan dan isolasi diri agar tidak terjadi penularan orang lain," tutur Asrorun, dilansir dari YouTube BNPB, Kamis (18/3/2020) siang.

Lebih lanjut, disebutkan baginya, salat Jumat dapat diganti salat zuhur karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya pun haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah solat 5 waktu, tarawih, Ied di masjid serta pengajian umum, dan tabligh akbar.

Sementara itu, seseorang dalam kondisi sehat namun tinggal di kawasan yang memiliki potensi penularan tinggi maka dilarang untuk ibadah di tempat umum.

"Ketika dalam kondisi kebugaran sehat, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan," kata Asrorun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved