'Dosa-dosa' Evi Novida Ginting Manik Sehingga Dipecat dari KPU oleh DKPP, Terkait Partai Gerindra
'Dosa-dosa' Evi Novida Ginting Manik sehingga dipecat dari anggota KPU oleh DKPP, terkait Partai Gerindra.
Editor:
Edi Sumardi
KOMPAS.COM/FITRIA CHUSNA FARISA
Mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik. 'Dosa-dosa' Evi Novida Ginting Manik sehingga dipecat dari anggota KPU oleh DKPP, terkait Partai Gerindra.
Pemecatan Evi Novida Ginting Manik diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar Rabu (18/3/2020).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.Evi Novida Ginting Manik