Kasus Fee 30 Persen
Sidang Eks Camat Rappocini Hamri Haiya Ditunda
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang lanjutan Hamri Haiya atas kasus dugaan korupsi fee 30 persen.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
"Terdakwa melakukan pembayaran cicilan mobil merk Honda HRV, Fred Calya Daihatsu Sigra," kata JPU Ruri Adrianto.
Terdakwa juga disebut menggunakan dana itu untuk pembelian beberapa unit smartphone jenis iPhone kepada pegawainya, yakni Pahri, Sukmawati, dan Alham Arly.
Dalam kasus ini Hamri diduga telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 2.378.754.753,70
Atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Kecamatan Rappocini sebesar Rp 1.928.754.753,70 dari total keseluruhan kerugian negara Rp 26.993.804.083,79.
Perbuatan terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 undang undang tindak pidana korupsi. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)