Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Fee 30 Persen

Sidang Eks Camat Rappocini Hamri Haiya Ditunda

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang lanjutan Hamri Haiya atas kasus dugaan korupsi fee 30 persen.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
hasan/tribun-timur.com
Petugas Pengadilan Negeri Makassar melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung, Rabu (18/3/2020). 

"Terdakwa melakukan pembayaran cicilan mobil merk Honda HRV, Fred Calya Daihatsu Sigra," kata JPU Ruri Adrianto.

Terdakwa juga disebut menggunakan dana itu untuk pembelian beberapa unit smartphone jenis iPhone kepada pegawainya, yakni Pahri, Sukmawati, dan Alham Arly.

Dalam kasus ini Hamri diduga telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 2.378.754.753,70

Atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Kecamatan Rappocini sebesar Rp 1.928.754.753,70 dari total keseluruhan kerugian negara Rp 26.993.804.083,79.

Perbuatan terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 undang undang tindak pidana korupsi. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved