Dampak Virus Corona di Gowa
Pandemi Corona, Urus KTP di Gowa Bisa Lewat WhatsApp
Pelayanan melalui call centre dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid 19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam oleh peme
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Menghindari masyarakat berkumpul di kantor, Dinas Dukcapil mengatur pelayanan cukup input melalui WA.
Surat keterangan pengganti KTP-el atau resi nanti di sini setelah diinput, Dinas Dukcapil akan cetakan KTP-elnya.
"Dan masyarakat datang sesuai dengan antrean yang kami berikan," terang Ambo.
Kebijakan yang dikeluarkan Disdukcapil ini terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
Pelayanan dokumen kependudukan melalui whatsapp dimulai pada pukul 08.00-15.00 wita, setiap hari kerja.
Pelayanan melalui call centre dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid 19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam oleh pemerintah pusat.
Sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gowa tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa dan imbauan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Sebagaimana diketahui Disdukcapil Gowa setiap harinya melayani lebih dari 500 orang setiap harinya.
"Intesitas kontak di kantor kami sangat tinggi sehingga untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran covid 19 kami melayani dengan prinsip jaga jarak, tidak saling bertemu dan berkumpul," tambahnya.
Berikut call centre setiap kecamatan di Kabupaten Gowa,
1. Kec Bontonompo 0821-9111-0315
2. Kec Tombolopao 0813-6561-9315
3. Kec Bajeng 0813-5616-9877
4. Kec Biringbulu 0853-9628-7776
5. Kec Tompobulu 0888-0400-9373
6. Kec Barombong 0811-4454-420
7. Kec Tinggimoncong 0813-5479-8844
8. Kec Pattallassang 0812-4247-266
9. Kec Parangloe 0813-5484-4950
10. Kec Manuju 0812-5757-4568