Dampak Virus Corona di Gowa
Pandemi Corona, Urus KTP di Gowa Bisa Lewat WhatsApp
Pelayanan melalui call centre dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid 19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam oleh peme
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Pelayanan dokumen kependudukan di Kabupaten Gowa kini dibolehkan tidak datang langsung ke kantor.
Masyarakat dibolehkan menghubungi melalui narahubung (call centre) yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa, Ambo mengatakan pelayanan ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa terlayani.
Apalagi dengan kondisi masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah dan menghindari tempat-tempat berkumpul selama masa pandemi Virus Corona.
"Cukup ajukan permohonan dari rumah dengan menghubungi nomor layanan whatsapp Dinas Dukcapil," kata Ambo dalam rilis yang diterima Tribun, Rabu (18/3/2020).
Layanan telah ditentukan masing-masing kecamatan. Warga bisa mengirimkan berkas-berkas sebagai persyaratan melalui whatsapp ke Dinas Dukcapil.
"Setelah itu mencetak salinan dokumen yang kami kirimkan," sambung Ambo.
Namun untuk pengurusan dokumen kependudukan yang sifatnya tidak mendesak, Disdukcapil Gowa mengimbau masyarakat menunda dulu untuk sementara.
Warga baru dibolehkan datang mengurus kembali pada awal April 2020 mendatang.
Disdukcapil Gowa saat ini menyiapkan total 20 call centre untuk melayani pengurusan dokumen.
Layana call centre itu tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Gowa.
Setiap kecamatan, Dinas Dukcapil menyiapkan call centre berbeda sehingga ada 18 call centre untuk kecamatan.
Selain itu Dinas Dukcapil juga menyiapkan call centre berbeda untuk pelayanan pengurusan BPJS, perbankan serta untuk penerbitan KTP-El.
"Sehingga total kami ada 20 call centre," urai Ambo didampingi Sekdisnya, Edi Sutjipto.
Untuk layanan KTP-El juga diupayakan agar masyarakat tidak perlu berbondong-bondong dan menunggu lama di kantor Disdukcapil Gowa.