MUI
LENGKAP Isi Fatwa MUI Soal Salat Jumat Terkait Corona Boleh Diganti Salat Duhur, Cek Syarat
LENGKAP Isi Fatwa MUI Soal Salat Jumat Terkait Corona Boleh Diganti Salat Duhur, Cek Syarat
LENGKAP Isi Fatwa MUI Soal Salat Jumat Terkait Corona Boleh Diganti Salat Duhur, Cek Syarat
TRIBUN-TIMUR.COM,- Virus Corona benar-benar telah mewabah.
Sudah ratusan orang dilaporkan terjangkit.
Dan beberapa juga telah dinyatakan sembuh dari virus yang diduga berasal dari China ini.
Hal ini kemudian membuat Indonesia mengelaurkan sejumlah imbauan.
Termasuk pemerintah daerah seperti DKI Jakarta yang meliburkan siswa untuk menghindari penyebaran yang lebih luas lagi.
Lalu bagaimana dengan shalat Jumat?
Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin, mengatakan umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan diganti salat Zuhur.
Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI untuk daerah yang terjangkit virus corona.
Umat Islam diimbau untuk menjalankan salat di rumah demi mencegah penyebaran virus corona.
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," lanjutnya.
Namun, bagi umat Islam yang berada di daerah yang potensi penyebarannya rendah, diminta tetap menjalankan ibadah salat Jumat di masjid.
MUI mengimbau masyarakat agar menghindari kontak fisik dan membawa sajadah dari rumah.
"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelasnya.
Mengutip Wartakotalive.com, berdasarkan salinan fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 tersebut, masyarakat diminta untuk selalu menjaga kesehatannya.