Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolda Sulawesi Tenggara di Ujung Tanduk soal TKA China, IPW Minta Kapolri Copot Brigjen Merdisyam

Kapolda Sulawesi Tenggara di Ujung Tanduk Gegara TKA China, IPW Minta Kapolri Copot Brigjen Merdisyam

Editor: Ilham Arsyam
Twitter
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam. Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane, Rabu (18/3/2020), meminta Mabes Polri harus segera mencopot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam. 

- Kapolda Sulawesi Tenggara di Ujung Tanduk Gegara TKA China, IPW Minta Kapolri Copot Brigjen Merdisyam

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Mabes Polri harus segera mencopot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam.

Sebab, dalam kasus kedatangan 49 TKA China di Kendari, Kapolda Sultra tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan Pemerintah, tapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar Undang-Undang ITE.

"IPW menilai, apa yang dilakukan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian yang bersangkutan tidak Promoter," kata Neta, Rabu (18/3/2020).

Ucapannya, kata Neta, yang menyatakan bahwa 49 TKA China yang masuk ke Kendari adalah habis memperpanjang visa di Jakarta adalah kebohongan yang membuat keresahan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap isu Corona.

"Sebagai Kapolda, yang bersangkutan tidak cermat melakukan check and rechek. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasinya sebagai pimpinan kepolisian sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan," katanya.

Jangan Salah Kaprah, Demam Bukan Berarti Terinfeksi Virus Corona: Kenali Tanda-Tanda Covid-19

Berniat Sulap Hotel Patra Comfort Jadi Ruang Isolasi ODP Virus Corona, Erick Thohir Trending Topik

Fadjroel Rachman Senyum-senyum Saat Effendi Gazali Sebut Tak Ada Berani Tegur Jokowi Fokus Covid-19

Tak Ada Alkohol, Cegah Corona Kantor Ini Pakai Minuman Cap Tikus Sebagai Ganti Hand Sanitizer

Akibatnya, kata dia, pernyataannya sebagai pejabat publik yang dipercaya menjaga keamanan di Sultra menjadi sarat dengan kebohongan, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan kepercayaan publik tidak hanya pada Polri tapi juga pada pemerintah Jokowi.

"Di samping itu, pernyataan Kapolda Sultra itu telah melanggar janji di mana seorang pejabat publik tidak boleh berbohong dan manipulatif," katanya.

Pernyataan Kapolda Sultra itu kata Neta, jelas mencoreng institusi.

"Sebab itu pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri," kata dia.

Asyik Selingkuh, Pulang-pulang Pria Beristri & Wanita Simpanan Positif Virus Corona,Begini Ceritanya

Pada Pasal 7 ayat 1 Perkap tersebut kata Neta, dikatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib antara lain:

a, setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;

b.menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;

c.menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

"Dalam kasus ini Kapolda Sultra juga bisa terkena UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.

Hampir Tiap Hari Siswi MTs ini Kirim Video Panas via WhatsApp (WA) ke Pacar yang Tak Pernah Dijumpai

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved