Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Fee 30 Persen

Divonis 6 Tahun Penjara, Istri Menangis di Pelukan Erwin Haija

Istri Erwin Haija yang hadir sejak awal persidangan sempat terlihat gelisah sebelum vonis dibacakan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
hasan/tribun-timur.com
Istri Erwin Haija langsung menangis saat mendengar suaminya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (17/3/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Istri Erwin Haija langsung menangis saat mendengar suaminya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Majelis Hakim yang dipimpin Yanto Susena menyatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar itu terbukti bersalah dalam Kasus Fee 30 Persen.

Istri Erwin Haija yang hadir sejak awal persidangan sempat terlihat gelisah sebelum vonis dibacakan.

Tangisan perempuan yang mengenakan jilbab itu tak terbendung setelah hakim memutus dan mengetuk palu.

Ia langsung memeluk suaminya dan terlihat beberapa kali mengusap air matanya.

Erwin Haiyya Bacakan Nota Keberatan Atas Dakwaan JPU Besok

Kasus ATK dan Makan-minum, Erwin Hayya Dituntut 2 Tahun Penjara

Camat Rappocini Segera Disidang, Ini Perjalanan Kasus yang Menjerat Duo Haiya

Dalam putusan hakim, Erwin Syafruddin yang lebih dikenal Erwin Haija divonis bersalah selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Erwin Haija dianggap terbukti melanggar pasal 3 dalam dakwaan subsider, sedangkan dakwaan primernya yakni pasal 2 dinyatakan tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang- undang Tipikor. Menjatuhkan Erwin selama 6 tahun penjara," kata Hakim dalam materi putusan yang dibacakan.

Meski demikian, putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya selama 12 tahun penjara.

Erwin Haija juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 18 miliar lebih.

Apabilah dalam batas waktu yang ditentukan tidak mampu membayar maka diganti 4 tahun kurungan.

Menggeser Lensa Empati, Sebuah Gelitik Pendidik

Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani Sakit Apa? Gubernur Nurdin Abdullah Jelaskan, Dirujuk ke RS Wahidin

Banyak Warga Belum Tahu Pantai Losari Ditutup Besok karena Corona

Adapun yang memberatkan terdakwa sehingga divonis bersalah karena tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi dan merugikan uang negara sebesar Rp 20 miliar lebih.

Sedangkan yang meringankan dalam pertimbangan hakim, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan tidak menikmati sebagian besar kerugian negara dan hanya sebagian kecil.

Erwin terseret dalam kasus itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Selain Erwin, Polisi juga menyeret eks Camat Rappocini Hamri Haiya.

Pikir-pikir Banding

Terdakwa Erwin Haija belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

"Kami masih pikir-pikir mengajukan banding atas putusan hakim," kata Kuasa Hukum Terdakwa Yusuf Laoh ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Imawati dalam ruang sidang, belum mengambil sikap atas putusan itu.

"Kami masih pikir-pikir," kata Imawati menjawab pertanyaan hakim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved