Erwin Haiyya Bacakan Nota Keberatan Atas Dakwaan JPU Besok
Eksepsi diajukan karena dakwaan JPU terhadap kliennya atas kasus dugaan korupsi keliru.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan uang makan dan minum di lingkup Pemerintah Kota Makassar yang mendudukan, Erwin Syarifuddi Haiya, masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Selasa (03/07/2018) besok, Erwin Haiya selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, akan menjalani sidang kedua dengan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Bachtiar, eksepsi diajukan karena dakwaan JPU terhadap kliennya atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan uang makan dan minum Pemerintah Kota Makassar, dinilai keliru.
"Sementara eksepsinya kita susun untuk dibacakan besok," kata Kuasa Hukum terdakwa, Bachtiar kepada Tribun, Senin (02/07/2018).
Baca: VIDEO: Begini Gaya Erwin Hayya di Ruang Sidang Tipikor
Erwin Haiya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran diduga telah melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi.
Dimana itu terbukti pada saat proses pemeriksaan saksi dan penggeledahan di awal Januari. Polisi menemukan uang Rp 300 juta dari ruang BPKAD Pemkot Makassar.
Uang itu diduga merupakan uang setoran dari proyek pengadaan yang dilakukan tersangka. Sedangkan 5 persennya lagi diberikan kepada pemilik perusahaan pemenang lelang, yang diduga direkayasa oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian negara.
Baca: Danny Pomanto Temui Erwin Hayya di Lapas Makassar Tengah Malam, Ada Apa?
Selain itu ditemukan juga sejumlah mata uang asing senilai Rp 700 juta. Seluruh barang bukti ditemukan polisi saat menggeledah kantor Pemkot Makassa.
Semenjak ditetapkan tersangka, Erwin langsung di tahan di markas Polda Sulsel, tepatnya Sabtu (27/1/2018) beberapa bulan lalu. (San)