Eks Camat Rappocini Ditahan
Camat Rappocini Segera Disidang, Ini Perjalanan Kasus yang Menjerat Duo Haiya
Kejati Sulsel mengaku, tersangka baru pada kasus dugaan korupsi Fee 30 persen, akan segera disidangkan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengaku, tersangka baru pada kasus dugaan korupsi Fee 30 persen, akan segera disidangkan.
Tersangka baru pada kasus Fee 30 persen dana sosialisasi dan penyuluhan SKPD di Pemkot Makassar, Hamri Haiya alias HH.
"Iya, ada kemungkinan bulan depan sudah naik sidang," jelas Kasi Penkum Kejati, Idil kepada tribun, Jumat (21/2/2020) siang.
Hamri Haiya merupakan Camat Rappocini, dia resmi ditahan Kejati usai tim Bareskrim Polri menyerahkannya, Rabu (19/2) lalu.
Idil menilai, tersangka HH kemmungkinan menjalani sidang bulan depan karena kini berkas kasusnya sudah P21 tahap dua.
Dan kini kata Idil, berkas kasus sementara dipelajari lagi tim penuntut umum sebelum diserahkan ke Pengadilan untuk sidang.
"Kan sudah P21 tahap dua, penunjut juga sementara dipelajari ini. Nanti saya kabari lagi kalau ada perermbangan," jelas Idil.
Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi Fee 30 persen sebesar Rp 70 miliar ini, dua tersangka, Erwin Haiya dan Hamri Haiya.
Proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kepada terdakwa Erwin Haiya, sudah memasuki tahap-tahap penuntutan.
Kasus ini mencuat pada 2018, dimana tim Ditreskrimsus Polda Sulsel melaksanakan proses penyidikan ke Balaikota Makassar.
Saat itu, tim Subdit III Tipikor Polda Sulsel lakukan penggeledahan di ruang kerjanya Erwin selaku Kepala BKSDA Makassar.
Waktu itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam ruang kerjanya di Balaikota. Uang senila Rp 1 miliar lebih.
Dari situlah, awal pengungkapkan perkara kasus dugaan korupsi Fee 30 persen yang kemudian diambil alih Mabes Polri.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)