Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Telanjang Saat Video Call via WhatsApp (WA), Siswi MTs ini Panik Adegan Hot-nya Hendak Disebar Pacar

Telanjang Saat Video Call via WhatsApp (WA), Siswi MTs ini Panik Adegan Hot-nya Hendak Disebar Pacar

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
Ilustrasi video panas 

Telanjang Saat video call via WhatsApp (WA), siswi MTs ini Panik Adegan Hot-nya Hendak Disebar Pacar

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang siswi MTs asal Kabupaten Tasikmalaya berumur 15 tahun melaporkan dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23) dengan modus menyebarkan video porno korban.

Korban didampingi ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, awalnya korban mengaku berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook 11 bulan lalu.

Ceroboh Saat Pacaran, Video Panas Siswi Jadi Viral di WhatsApp, Nasib Korban Kini Menyedihkan

Sejak awal Juni 2019 lalu, korban mulai diminta untuk melakukan adegan porno dengan pelaku melalui video call WhatsApp.

"Anehnya, korban awalnya selalu menuruti permintaan korban selama ini. Adegan pornonya dilakukan saat video call dengan pacarnya itu melalui saluran WhatsApp," jelas Ato kepada wartawan saat mendampingi korban melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, Selasa siang.

Kok Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam Blunder soal TKA China di Kendari? Coba Lihat Pengalamannya

Hampir setiap hari korban diminta memerankan adegan porno oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp.

Sampai akhirnya pada Februari 2020 lalu, pelaku dan korban memiliki masalah dalam hubungan dunia mayanya tersebut.

Setelah Video TikTok Nurul Hidayah, Kini Video Linda 2020 Viral & Diburu Warganet, Ada Apa?

Fakta-fakta Vanessa Angel Lagi Hamil Ditangkap Narkoba Bareng Bibi Ardiansyah, Hasil Tes

Andre Taulany Tersinggung Nagita Slavina Sebut Mobilnya Bobrok Kalau Gak Suka Jangan Bilang Gitu

Pelaku pun kerap mengancam akan menyebarkan adegan porno saat video call jika hubungannya putus.

Korban pun pernah diminta mengirimkan uang Rp 350.000 dan mengancam akan menyantet keluarganya jika enggan menuruti semua perintah adegan porno yang dilakukan pelaku melalui video call tersebut.

"Korban sudah mengirimkan uang Rp 350.000 ke pelaku. Korban juga diancam bahwa keluarganya akan disantet oleh pelaku. Sampai akhirnya pelaku menyebarkan video adegan porno korban selama ini," ungkapnya.

Sesuai pengakuan korban, selama ini pelaku ternyata memiliki nomor WhatsApp teman-teman korban selain berteman di akun Facebook pelaku tersebut.

Video adegan porno korban pun disebarkan oleh pelaku ke teman-teman korban melalui saluran WhatsApp.

Korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya dan melaporkan kasus tersebut ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya serta Polres Tasikmalaya Kota.

"Foto pelaku, alamat pelaku dan ciri-ciri pelaku tadi sudah diserahkan ke kepolisian sembari melaporkan kejadian ini. Kami berharap pelaku segera ditangkap oleh kepolisian," tambahnya.

Dengan kejadian ini, KPAID berharap kepada seluruh orangtua dan pelajar yang masih di bawah umur supaya berhati-hati dalam menggunakan Facebook dan media sosial lainnya.

Jangan sampai menjadi korban seseorang, apalagi sampai ke tindakan asusila yang selama ini kerap mengajak pengguna media sosial berpacaran lewat dunia maya.

Sampai sekarang kasus ini telah masuk ke Polres Tasikmalaya Kota dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). (*)

Fakta-fakta Pemeran Video Panas Calon Pengantin Guncang Sulbar

Terungkap, seorang pria di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), yang menyebar video bareng pacar ternyata pegawai kontrak.

Pegawai tersebut yakni WA 32 tahun. Dia melakukan aksi nekat, lantaran tak terima pacarnya A (23) akan dinikahi pria lain.

Bahkan calon suaminya sudah melamar dan akan ditentukan tanggal pernikahnnya.

Sang kekasih juga merupakan pegawai kontrak di Sulbar.

WA merupakan salah satu pegawai tenaga kontrak di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar.

 Milad ke 17, KPA Mahameru Luwu Timur Gelar Lomba Wall Climbing

 Kronologi Penemuan Pasutri Tewas di Sungai Akung Toraja Utara, Awalnya Berangkat ke Kebun

Sementara wanita tersebut merupakan salah satu tenaga kontrak di Sekwan DPRD Sulbar.

Setelah menjalin asmara dan beberapa kali melakukan hubungan badan, WA ditangkap dan mendekam di prenjara.

Dia ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju.

 

WA beberapa kali melarang kekasihnya tersebut, untuk menerima lamaran pria lain.

Namun pihak keluarga A, tetap ingin melanjutkan pernikahan tersebut.

Hal tersebut membuat WA mengeluarkan 'jurus pemungkas'.

Koleksi video panas yang dilakukan bareng A, akan disebar di media sosial.

Keduanya memang sudah sering melakukan aksi panas.

 

Namun ternyata direkam oleh si pria untuk dijadikan 'senjata'.

Wanita tersebut merupakan salah satu tenaga kontrak di Sekwan DPRD Sulbar.

Ia mengancam akan menyebar video panasnya, setelah kekasihnya A, dilamar oleh pria lain.

Pelaku Sudah Berkeluarga

Belakangan, diketahui WA sudah berkeluarga dan memiliki dua anak.  Kini mendekam di ruang tahan Polresta Mamuju.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan, kasus tersebut berawal pada Desember 2019.

Pelaku menerima kabar bahwa korban dilamar oleh pria lain dari Kalimantan.

 Milad ke 17, KPA Mahameru Luwu Timur Gelar Lomba Wall Climbing

 Kronologi Penemuan Pasutri Tewas di Sungai Akung Toraja Utara, Awalnya Berangkat ke Kebun

"Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar,"kata Ipda Japaruddin saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (29/2/2020) siang.

Namun setelah pelaku mengetahui kabar korban telah dilamar pria lain, dia keberatan dan nekat mengancam untuk menyebarkan video tersebut.

Tak ingin berpisah

Alasannya karena ia tidak ingin berpisah dengan kekasihnya.

"Korban diancam kalau tidak dibatalkan pernikahan, dia akan sebarkan video porno itu," ujar Japar.

Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim, juga dikirimi screenshot video via messenger.

"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya,"ungkap Japar.

4 Tahun pacaran

Ipda Japar menuturkan, korban sudah menjalin hubungan dengan pelaku sekitar empat tahun.

Namun korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga setelah hubungan asmara berjalan satu tahun.

"Pelaku pernah menjanji korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut,"kata dia.

Korban saat melapor ke Polresta Mamuju mengakui memang telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku. Bahkan sudah tidak dapat dihitung lagi.

"Dia (korban) sudah tidak bisa hitung lagi, berapa kali melakukan hubungan badan selama empat tahun menjalin asmara,"ucapnya.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor Makassar untuk melihat konten videonya

"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan diarahkan ke MUI untuk melihat unsur asusila,"kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres.

Rencananya juga akan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transpor video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.

 

Ada 13 Video

Ia mengatakan, video yang diperoleh penyidik dari ponsel pelaku ditemukan 13 konten video dan beberapa foto.

"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri," katanya.

Pelaku tak mengingat lokasinya

Bahkan sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena sakin seringnya dilakukan,"pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved