Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SPT Tahunan

Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan Melalui E-Form atau E-Filling

SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor. Juga pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Editor: Ansar
Tribunnews
Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan Melalui E-Form Aatau E-Filling 

Namun, bagi Anda yang lebih suka mengisi menggunakan E-Filling, berikut panduan pengisian SPT melalui E-Filling.

Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membuka layanan via online bagi masyarakat yang ingin melaporkan SPT.

Pelaporan SPT via online dilakukan dengan cara mengakses portal E-Filing SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP Online.

Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui cara mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online, ada beberapa hal yang harus dipahami.

Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.

Mereka yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta atau lebih dari Rp 5 juta per bulan. 

 KRONOLOGI Wagub Maluku Utara Ngamuk di Acara Pelantikan Pejabat, Gubernur Ditunjuk-tunjuk

 Foto Diagnosa Pasien Corona di RSUD Terlanjur Viral, Direktur Ungkap Fakta Sebenarnya

Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.

Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak kena wajib pajak.

Selain itu, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode E-FIN (Electronic Filing Identification Number).

 

SPT Login
SPT Login (DJPOnline.pajak.go.id)

Untuk mendapatkan kode E-FIN, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah domisili saat ini.

Semisal Anda adalah warga Solo yang bekerja di Bandung, maka bisa datang ke KPP Bandung.   

Perlu diingat, permohonan E-FIN tidak bisa diwakilkan.

Sebelum datang ke Kantor Pelayanan Pajak, siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

 KRONOLOGI Wagub Maluku Utara Ngamuk di Acara Pelantikan Pejabat, Gubernur Ditunjuk-tunjuk

 Foto Diagnosa Pasien Corona di RSUD Terlanjur Viral, Direktur Ungkap Fakta Sebenarnya

Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode E-FIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved