Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luwu Timur Lawan Corona

Antisipasi Penularan Virus Corona, Pejabat Luwu Timur Dilarang Perjalanan Dinas

"Saya perintahkan agar pegawai tidak dulu lakukan perjalanan dinas ke luar Sulsel jika tidak mendesak," kata Husler, Selasa (17/3/2020).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Ivan Ismar
Bupati Luwu Timur Thorieg Husler saat membuka pelatihan dan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut anak 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bupati Luwu Timur, Thorig Husler melarang pejabatnya dinas keluar daerah.

Hal itu mengantisipasi merebaknya virus corona khususnya di Kabupaten Luwu Timur.

"Saya perintahkan agar pegawai tidak dulu lakukan perjalanan dinas jika tidak mendesak," kata Husler, Selasa (17/3/2020).

"Terutama daerah-daerah yang sudah pandemi covid-19," imbuh suami Puspawati Husler.

Sementara kebijakan untuk ASN bekerja di rumah untuk sementara ini belum diakomodir.

"Namun akan dtinjau kembali dengan melihat situasi dan kondisi daerah," katanya.

Sebelumnya, Thorig Husler mengeluarkan surat himbauan nomor: 440/0069/Bup Tanggal: 10 Maret 2020.

Surat imbauan ini menindaklanjuti surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 440.4.1/00739, Dinkes tanggal 21 Januari 2020.

Hal tersebut perihal kewaspadaan pneumonia novel coronavirus (nCov2019).

Dengan adanya kasus Covid-19 di Indonesia, maka bupati mengimbau masyarakat Luwu Timur agar tidak panik dan tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

Warga pun diminta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dengan mengenali gejala virus corona yaitu: demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih dan lesuh.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved