Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rusdin Soroti Plt Kadisdik

DPRD Sulsel Belum Dapat Info Pelaksanaan UNBK, Rusdin Soroti Plt Kadisdik

Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Rusdin Tabi mengatakan, komunikasi dengan Plt Disdik Sulsel terkait UN belum didapatkannya.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Syamsul Bahri
Dok.Rusdin Tabi
Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Rusdin Tabi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) belum mendapat koordinasi terkait penyelenggaraan Ujian Nasional, khususnya jenjang Sekolah Menangah Kejuruan (SMK) yang akan digelar selama empat hari mulai besok Senin, (16-19/3/2020).

Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Rusdin Tabi mengatakan, komunikasi dengan Plt Disdik Sulsel terkait UN belum didapatkannya.

"Belum ada info. Itumi juga, lagian baru Plt (Pelaksana Tugas) lagi," kata Rusdin yang dihubungi, Minggu (15/3/2020).

Menurutnya, beberapa daerah sudah mengeluarkan keputusan agar proses belajar-mengajar ditiadakan sekitar 2 pekan ke depan.

"Pemprov Jakarta menunda UN SMK dan SMA, beberapa daerah yang terdapat pasien positif corona pun demikian. Saya kira Sulsel belum ada (positif corona), sehingga UN tetap dilangsungkan," katanya.

Ini senada dengan surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bernomor: 0114/SDAR/BSNP/III/2020 14 Maret 2020 yang diteken Ketua BSNP Abdul Muti dan Sekretarisnya Arifin Junaidi tertnggal Minggu (14/3/2020).

Surat tersebut prihal Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh Indonesia.

Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Rusdin Tabi
Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Rusdin Tabi (Dok.Rusdin Tabi)

Dalam surat tersebut Abdul Muti menuliskan, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional (UN) yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan UN 2020 diatur.

"Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat," katanya.

"Kedua, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP," ujarnya menambahkan.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved