Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Butuh Waktu Lama, Panduan Cara Isi Data Sensus Penduduk Online 2020 via sensus.bps.go.id

Sensus Penduduk Online 2020 masih berlangsung hingga 31 Maret mendatang. Anda harus mengakses laman sensus.bps.go.id untuk mengisi data kependudukan.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Tak Butuh Waktu Lama, Panduan Cara Isi Data Sensus Penduduk Online 2020 via sensus.bps.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM-Sensus Penduduk Online 2020 masih berlangsung hingga 31 Maret mendatang.

Anda harus mengakses laman sensus.bps.go.id untuk mengisi data kependudukan.

Cara isinya pun cukup mudah, hanya butuh waktu 5 menit per anggota keluarga.

Sensus Penduduk 2020 kali ini dibagi dalam dua metode yakni secara online dan wawancara atau tatap muka.

Sensus Penduduk Online 2020 digelar sejak 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.

Sensus Penduduk Online ini merupakan kerjasama BPS dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BPS menggelar Sensus Penduduk Online dengan salah satu tujuan untuk memudahkan masyarakat.

Sensus ini dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode pelaksaan Sensus Penduduk Online.

VIDEO: Kronologi Menteri Kesehatan Inggris Jalani Isolasi Mandiri Setelah Positif Virus Corona

Ikawan Makassar: Tak Masalah Kami Dicap Sosialita, Tapi Jangan Lupa Menolong Sesama

 

 

Sensus Penduduk Online 2020
Sensus Penduduk Online 2020 (Instagram/ bps_statistics)

Mengutip dari laman resmi bps.go.id, sensus Penduduk Online juga dapat membuat literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi semakin baik.

Selain itu, SPO dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti penting data, dimulai dari informasi pribadinya.

Sejumlah berkas perlu dipersiapkan untuk mengisi data Sensus Penduduk Online.

Anda harus mempersiapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Peceraian, serta Surat Keterangan Kematian.

Tak butuh waktu lama untuk mengisi data SPO.

Waktu pengisian hanya sekitar 5 menit untuk setiap anggota keluarga.

Seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) bisa mengisi Sensus Penduduk Online.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved