Pencabulan
KRONOLOGI Remaja Korban Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah & Paman Sejak 2015, Ramadan Tetap Dirudapaksa
KRONOLOGI Remaja Korban Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah & Paman Sejak 2015, Ramadan Tetap Dirudapaksa
Kedua tersangka, saat ini sudah diamankan di Polsek Talang Kelapa untuk diinterogasi lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka, khususnya tersangka Tn yang tidak lain ayah kandung dari korban akan kami kenakan pasal UU perlindungan anak dan juga pencabulan anak di bawah umur," katanya.
• Pemain Persib Bandung Tak Bebas Lagi, Dilarang Jabat Tangan, Selfie dan Bersentuhan dengan Suporter
• Cristiano Ronaldo Pulang Kampung, Tak Mau Senasib Teman Timnya Daniele Rugani Positif Corona
Giliran paman di rumah nenek
Tak hanya dari sang ayah, HN juga menerima perlakukan tidak senonoh dari pamannya sendiri.
Hal tersebut, juga terjadi pada tahun 2015 lalu.
Setidaknya, sebanyak tiga kali si paman berinisial Am melakukan pencabulan terhadap HN di rumah neneknya HN yang berada tidak jauh dari rumah HN.
"Karena sering dipaksa Abah, aku sempat ke rumah nenek dan tidur di sana. Saat tidur di rumah nenek, mamang (paman, RED) malah meraba-raba aku," katanya saat berada di Polsek Talang Kelapa Banyuasin Kamis (12/3/2020).
Menurut cerita HN, ketika ia tidur di ruang tengah pamannya datang dan tidur di dekatnya.

Ketika itulah, aksi bejat sang paman terjadi.
Aksi Am terulang ketika HN kembali menumpang tidur di rumah neneknya.
"Aku lagi tidur, tiba-tiba mamang langsung menarik badan aku di atas badannya.
Aku tahu, aku sudah di atas badan mamang tetapi aku pura-pura tidur karena takut kalau diancam sama seperti Abah mengancam aku," katanya.
Perbuatan cabul Am kepada HN terjadi pada malam hari saat seisi rumah sedang tertidur.
Aksi Am mencabuli HN sebanyak tiga kali.
Aksi cabul Am kepada HN sebanyak tiga kali terungkap, setelah ia menceritakan semuanya kepada sang ibu.
Aksi bejat sang ayah kepada dirinya termasuk aksi bejat sang paman kepadanya ketika ia tidur di rumah sang nenek.