Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Makassar

Terbukti Korupsi, 5 ASN Pemkot Makassar Segera Diberhentikan

PLT Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Makassar, Basri Rakhman mengatakan, pengusulan pemberhentian

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sudirman
Saldi/Tribun Timur
Plt Kepala BKD Makassar Basri Rakhman 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Sebanyak lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Makassar, diusul untuk diberhentikan sebagai ASN tahun 2020.

PLT Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Makassar, Basri Rakhman mengatakan, pengusulan pemberhentian ini karena mereka telah terbukti melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolelir.

Menurut dia, ASN yang di usul untuk diberhentikan ini, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu juga telah dikuatkan dengan putusan pengadilan.

"Jadi ini sudah inkrah ditingkat pengadilan, hanya saja untuk pemberhentian itu harus diusul dulu ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI," ujar Basri, Rabu (11/3/2020).

Basri enggan membeberkan siapa saja ASN tersebut, ia berdalih hal ini bertentangan dengan kode etik profesi.

"Mohon maaf, untuk nama nama sekiranya tidak mesti di publikasikan. Apalagi mereka sudah akan diberhentikan," tambah Basri.

Hal ini merupakan pertimbangan atas profesi dan karir mereka di Pemkot, serta menjaga nama keluarga mereka.

Pemberhentian ASN ini telah diatur dalam UU Kepegawaian Nomor 5 tahun 2014, dan dipertegas di PP 11 tentang manajemen ASN.

Dalam aturan ini ditegaskan, seseorang yang di vonis kurungan penjara diatas dua tahun itu akan diberhentikan, berbeda dengan terpidana kasus Tipikor, hal itu langsung diberhentikan.

"Kalau kasus Tipikor itu tidak ditolelir. Begitu keluar putusan pengadilan langsung di berhentikan juga," Basri menambahkan.

Sementara itu, di tahun 2019, Pemkot Makassar telah mendapat persetujuan Kemendagri RI untuk memberhentikan 13 pejabatnya.

Untuk 13 orang ASN yang berhasil dipecat ini memiliki kasus yang berbeda-beda, seperti kasus tipikor, perselingkuhan, dan tidak masuk kantor.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved