Kenalan di Grup WhatsApp, Pemuda Ini Berhasil Bujuk Siswi SMP Berbuat Gituan di Semak-semak
Kenalan di Grup WhatsApp, Pemuda Ini Berhasil Bujuk Siswi SMP Berbuat Gituan di Semak-semak
Lazuardi mengatakan dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tidak mengetahui akibatnya.
"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah Hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.
Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya. Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.
• KRONOLOGI Murid SD Hamili Siswa SMA, Dua Kali Berhubungan Badan, Wanita Ajak Duluan
• Megawati Tolak Rencana Anies Baswedan Hadirkan Formula E di Monas: Itu Cagar Budaya!
• Kalah Lawan Persikabo dan Seri Saat Persiba, CEO PSM Tanggapi Santai Hasil Uji Coba di Bogor
"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia Hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.
Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (inses) dengan Adiknya sendiri, IK (13).
SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
• Beredar Cara Sadap WhatsApp (WA) Suami atau Istri Jika Curiga Selingkuh, HP iPhone atau Android
• Megawati Tolak Rencana Anies Baswedan Hadirkan Formula E di Monas: Itu Cagar Budaya!
Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan.
Kepada polisi SHF mengaku Hamil usai melakukan hubungan intim dengan Adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Ayah-Ibu Cerai dan Tak Tahu Akan Hamil",
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul FAKTA BARU Siswi SMA Hamil oleh Adiknya yang Masih SD, Bayi Dibuang, Cerita Keluarganya Menyedihkan