Sidang Mantan Bendahara Brimob Polda
Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Mantan Bendahara Brimob Ditunda
Yusuf merupakan seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Inspektur Satu (Iptu), dan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
Sedangkan Rp 1 M sampai saat ini tidak dikembalikan. Belakangan terungkap, terdakwa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP pidana tentang penggelapan dan penipuan.
"Sebenarnya tidak ada niat untuk membawa masalah ini ke proses hukum, tapi karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan,, terpaksa kami laporkan," sebutnya.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Rekomendasi untuk Anda