Sidang Mantan Bendahara Brimob Polda
Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Mantan Bendahara Brimob Ditunda
Yusuf merupakan seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Inspektur Satu (Iptu), dan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar, dengan terdakwa Yusuf Purwantoro, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (09/3/2020).
Korbannya adalah seorang pengusaha bernama A Wijaya.
Yusuf merupakan seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Inspektur Satu (Iptu), dan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel.
Namun sidang tersebut ditunda karena saksi meringankan yang rencana dihadirkan terdakwa melalui kuasa hukumnya berhalangan hadir.
"Kuasa hukumnya tadi minta sidangnya ditunda hari Senin depan, karena saksi A de charge yang rencana dihadirkan sedang ada kegiatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan ditemui, Senin (9/3/2020).
Menurut informasi diperoleh Ridwan dari kuasa hukum terdakwa, saksi meringankan terdakwa rencana dihadirkan adalah Toto Lisdianto.
Sidang dilanjutkan pekan, dengan agenda sama yakni mendengarkan keterangan saksi.
Iptu Yusuf terseret dalam kasus ini karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.
Awalnya, Yusuf meminjam uang RP 1 miliar, dengan alasan untuk membayar tunjangan kinerja alias tukin anggota Brimob Polda Sulsel.
Namun, uang pinjaman tersebut tak juga dikembalikan hingga kini
Kasus ini bergulir sejak Mei 2018.
Terdakwa awalnya meminta tolong kepada korban agar meminjamkan uang sebesar Rp 300 juta.
Kemudian, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp 1 Miliar dengan alasan ingin membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) anggota Brimob Polda Sulsel
Setelah batas waktu yang ditentukan, terdakwa tak kunjung mengembalikan uang kepada A Wijaya.
Terdakwa hanya mengembalikan Rp 300 juta.
Sedangkan Rp 1 M sampai saat ini tidak dikembalikan. Belakangan terungkap, terdakwa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP pidana tentang penggelapan dan penipuan.
"Sebenarnya tidak ada niat untuk membawa masalah ini ke proses hukum, tapi karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan,, terpaksa kami laporkan," sebutnya.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)