Bendungan Jenelata
Rp 460 M untuk Pembebasan Lahan Bendungan Jenelata
Pembangunan bendungan Jenelata sebagai pereduksi banjir segera masuk tahap pembebasan lahan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Pembangunan bendungan Jenelata sebagai pereduksi banjir segera masuk tahap pembebasan lahan.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ponpengan Jeneberang menyampaikan anggaran sebesar Rp 460,3 miliar telah disiapkan.
Hal itu disampaikan oleh PPK Pengadaan Tanah SNVT Pembangunan Bendungan, BBWS Ponpengan Jeneberang, Muh Ikhsan Hatta.
Ikhsan mengatakan Rp 460 miliar itu berdasarkan anggaran tahun 2018 yang dianggarkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Untuk Jenelata ini kita kebagian anggaran tahun anggaran 2018. Tahun 2018 LMAN menganggarkan Rp 460,3 miliar untuk pembebasan lahannya," katanya, Minggu (8/3/2020).
Ikhsan melanjutkan, dana itu tidak mengikat ini dan akan disesuaikan dengan hasil penilaian apresial.
Menurutnya, kalau hasil penilaian apresial lebih tinggi nantinya dari pada penganggaran dari balai bisa saja nanti kita melakukan revisi untuk penambahan anggaran.
Ia juga menambahkan dalam proses pembebasan lahan ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemilik tanah.
"Seperti berkas kepemilikan yaitu alas hak, KTP, KK, PBB, surat kuasa jika tanah warisan," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Awaluddin mengatakan luas lahan yang masuk dalam pembangunan Bendungan Jenelata seluas 1.722, 28 hektar.
1.722,28 lahan itu berada di dua kecamatan, Kecamatan Manuju dan Bungaya.
Awaluddin mengatakan proses pelaksanaan pembebasan lahan sudah berjalan saat ini.
BPN, katanya, sudah membentuk satuan tugas (Satgas) pembebasan lahan yang ditugaskan untuk mengukur dan mengindentifikasi kelengkapan lahan tersebut.
"Setelah kami mendapatkan tugas dari Kanwil sebagai panitia pengadaan tanah, Ketua Panitia yaitu Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa membentuk satgas A," katanya, Minggu (8/3/2020).
Awaluddin mengatakan, Satgas A bertugas melakukan pengukuran lapang luas tanah yang akan dibebaskan.