VIRAL Parkir Mobil di Makassar Bakal Jadi Rp 10 Ribu, Benarkah? Gini Penjelasan PD Parkir
VIRAL Parkir Mobil di Makassar Bakal Jadi Rp 10 Ribu, Benarkah? Gini Penjelasan PD Parkir
Sebelumnya, Direktur Utama PD Parkir, Ilhamsyah Gaffar, menjelaskan, tarif insidentil itu sifatnya hanya berlaku bagi acara tertentu saja atau sifatnya dadakan.
“Seperti di gedung-gedung pernikahan dan acara event lainnya. Hal ini dilakukan dengan maksud sebagai bentuk pengendalian terhadap ruas jalan tertentu pada saat kegiatan insidentil agar tidak menimbulkan kemacetan,” kata Ilhamsyah Gaffar.
Kebijakan ini diambil pihak PD Parkir Makassar Raya di mana disebut beberapa kegiatan seperti di gedung Runtono, gedung Bambuden, dan gedung IMMIM yang banyak juru parkir liar memanfaatkan situasi dengan menaikkan tarif parkir secara sepihak.
“Sementara karena sifatnya insidentil di mana ada kegiatan yang bersifat dadakan,” ujar Ilhamsyah Gaffar.
Adapun terkait pelayanan dan kenyamanan, PD Parkir menegaskan tidak akan lepas tangan.
Pihaknya tetap akan mengawal dan mendampingi jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, misalnya kehilangan dan lainnya.
“Terkait adanya kehilangan kita tidak lepas tanggung jawab, artinya kami tetap memberikan jaminan dan membantu dalam proses penyelidikan oleh pihak keamanan apabila terjadi hal yang tidam diinginkan,” jelas Ilhamsyah Gaffar.
Titik Parkirnya
Adapun obyek atau titik yang nantinya akan diterapkan sistem ini, seperti di gedung pernikahan dan acara event lainnya.
Ia menjelaskan, ini dilakukan dengan maksud sebagai bentuk pengendalian terhadap ruas jalan tertentu pada saat kegiatan Insidentil, agar tidak menimbulkan kemacetan dan adanya pungutan liar oleh oknum jukir.
"Kalau mahal di karcisnya kan mereka tidak bisa naikkan lagi harganya," ujar Irhamsyah.
Meski begitu, ditahap uji coba ini, PD Parkir telah menetapkan titik untuk dilakukan sistem retribusi insidentil, seperti di Runtono, Bambudent, dan IMMIM.
Parkir Pelabuhan
Manajemen PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Makassar melakukan uji coba penertiban parkir kendaraan roda empat dan roda dua di area Pelabuhan Makassar selama satu minggu.
Uji coba ini berlaku mulai Kamis (27/2/2020) hingga seminggu ke depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/karcis-parkir-dan-ilustrasi-parkir-mobil-di-makassar.jpg)