Rincian Gaji PNS Baru di Awal Bertugas, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4, Tunjangan Segini
Rincian Gaji PNS Baru di Awal Bertugas, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4, Tunjangan Segini
Ini Rincian Gaji PNS Baru di Awal Bertugas, Gaji Pokok Golongan I hingga 4, Tunjangan Besar
TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direkrut tahun 2019 sudah siap akan terima gaji.
Berapa penghasilan yang diperoleh seorang pegawai negeri sipil hasil rekrutmen Tahu 2019?
Sebanyak 197.117 formasi dibuka dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 untuk tingkat pusat dan daerah.
Adapun rinciannya, untuk instansi pusat sebanyak 37.854 formasi meliputi 74 kementerian/lembaga.
• Update Daftar Harga Hp Oppo Maret 2020, Oppo A5 2020, Oppo A31, Oppo A5s, Oppo A9 2020, Spesifikasi
• Tak Lazim, Prabowo Lepas Elang di Padang Pasir Saat Rapat dengan Menhan UEA, Apa Maknanya?
Sedangkan, untuk instansi daerah terdapat 159.257 formasi meliputi 467 pemerintahan daerah.
Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.
Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara.
Berapa sih gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?

Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.