Virus Corona di Indonesia
Jangan Nekat Timbun Masker dan Hand Sanitizer, Ancaman Hukumannya Tidak Main-main
Penimbunan masker dan hand sanitizer ternyata bisa sampai ke ranah hukum. Bagi yang melakukan hal tersebut sudah ada hukum yang bakal menjerat.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Namun jika dilihat dari segi keterjangkauan, menurut dia, ada 6 kelompok orang yang tergolong paling rentan tertular virus corona.
Mereka di antaranya, yakni:
Jatu menyebut enam kelompok orang tersebut sebagai kelompok kontak erat.
Kontak adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan dengan penderita covid-19.
Selain itu, predikat kontak erat juga bisa disematkan kepada mereka yang telah berkunjung dengan bercakap-cakap dalam radius 1 meter dengan pasien dalam pengawasan, probabel maupun konfirmasi.
Jatu menjelaskan pasien dengan pengawasan adalah seseorang yang mengalami beberapa gejala sebagai berikut:
Demam kurang lebih dama dengan 38 derajat celsius
"Kontak dengan orang yang baru datang dari negara atau daerah yang terjangkit jelas bisa juga meningkatkan risiko seseorang terkena virus ini," jelas Jatu saat diwawancara Kompas.com, Senin (2/3/2020). (Kompas.com/ Irawan Sapto Adhi/ Irawan Sapto Adhi)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jangan-nekat-timbun-masker-dan-hand-sanitizer-ancaman-hukumannya-tidak-main-main.jpg)