Virus Corona di Indonesia
Jangan Nekat Timbun Masker dan Hand Sanitizer, Ancaman Hukumannya Tidak Main-main
Penimbunan masker dan hand sanitizer ternyata bisa sampai ke ranah hukum. Bagi yang melakukan hal tersebut sudah ada hukum yang bakal menjerat.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Penimbunan masker dan hand sanitizer ternyata bisa sampai ke ranah hukum.
Bagi yang melakukan hal tersebut sudah ada hukum yang bakal menjerat.
Hukamannya pun tak main-main dan diatur negara.
Sang oknum akan tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona.
Dilansir dari Tribunmataram.com, akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.
"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona.
Menurut Jokowi, dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jangan-nekat-timbun-masker-dan-hand-sanitizer-ancaman-hukumannya-tidak-main-main.jpg)