Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona di Indonesia

Jangan Nekat Timbun Masker dan Hand Sanitizer, Ancaman Hukumannya Tidak Main-main

Penimbunan masker dan hand sanitizer ternyata bisa sampai ke ranah hukum. Bagi yang melakukan hal tersebut sudah ada hukum yang bakal menjerat.

Tayang:
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram
Jangan Nekat Timbun Masker dan Hand Sanitizer, Ancaman Hukumannya Tidak Main-main 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Penimbunan masker dan hand sanitizer ternyata bisa sampai ke ranah hukum.

Bagi yang melakukan hal tersebut sudah ada hukum yang bakal menjerat.

Hukamannya pun tak main-main dan diatur negara.

Sang oknum akan tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona.

Dilansir dari Tribunmataram.com, akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.

"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona.

Menurut Jokowi, dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.

Warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia. Tim Kemenkes pun melakukan penelusuran.

"Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu.

Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020).

"Dicek dan tadi pagi saya dapat laporan dari Pak Menkes bahwa ibu ini dan putrinya positif corona," tutur Presiden.

Kemudian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan, dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang positif virus corona tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Daerah Depok," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020). 

Virus Corona Positif Menyebar di Indonesia

Warga Negara Indonesia kini sudah ada yang positif terkena virus corona.

Hal ini tentu membuat kekhawatiran dan kepanikan dari warga di Indonesia.

Ini dia orang yang rentan tertular virus corona yang sedang ramai dibicarakan ini.

Virus corona atau covid-19 diketahui bisa dengan mudah menular dari satu orang ke orang lainnya.

Penularan virus yang berasal dari Wuhan, China itu dapat terjadi melalui droplet atau partikel kecil dari mulut (air liur) penderita yang mengandung mikroorganisme penyebab penyakit.

Dokter Spesialis Paru RSUD Dr. Moewardi Surakarta, dr. Jatu Aphridasari, Sp.P(K), FISR, mengatakan virus corona bisa menyerang siapa saja, mulai dari bayi, anak-anak, orang dewasa, hingga orang lanjut usia (lansia).

Oleh sebab itu, semua orang patut mewaspadai penyakit akibat virus yang berasal dari Wuhan, China tersebut.

Ilustrasi virus Corona menyerang Indonesia (Kompas.com)

Namun jika dilihat dari segi keterjangkauan, menurut dia, ada 6 kelompok orang yang tergolong paling rentan tertular virus corona.

Mereka di antaranya, yakni:

Jatu menyebut enam kelompok orang tersebut sebagai kelompok kontak erat.

Kontak adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan dengan penderita covid-19.

Selain itu, predikat kontak erat juga bisa disematkan kepada mereka yang telah berkunjung dengan bercakap-cakap dalam radius 1 meter dengan pasien dalam pengawasan, probabel maupun konfirmasi.

Jatu menjelaskan pasien dengan pengawasan adalah seseorang yang mengalami beberapa gejala sebagai berikut:

Demam kurang lebih dama dengan 38 derajat celsius

"Kontak dengan orang yang baru datang dari negara atau daerah yang terjangkit jelas bisa juga meningkatkan risiko seseorang terkena virus ini," jelas Jatu saat diwawancara Kompas.com, Senin (2/3/2020). (Kompas.com/ Irawan Sapto Adhi/ Irawan Sapto Adhi)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved