Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KIP Kuliah dan Beasiswa

Bedakan KIP Kuliah dan Beasiswa, Cek Penjelasan Lengkapnya dan Cara Mendaftarkan Diri

Pihak pemerintah Presiden Jokowi merealisasikan janji kampanyenya Pilpres 2019. Salah satunya bantuan biaya pendidikan lewat program Kartu Indonesia

Editor: Rasni
Tribunnews
Bedakan KIP dan Beasiswa, Cek Penjelasan Lengkapnya dan Cara Mendaftarkan Diri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan salah, Bedakan KIP dan beasiswa, Cek Penjelasan Lengkapnya dan Cara Mendaftarkan Diri

Pihak pemerintah Presiden Jokowi merealisasikan janji kampanyenya Pilpres 2019.

Salah satunya bantuan biaya pendidikan lewat program Kartu Indonesia Pintar ( KIPKuliah. 

KIP Kuliah sendiri merupakan cara untuk memenuhi hak warga Indonesia memperoleh jenjang pendidikan hingga ke bangku kuliah.

Beda loh dengan Beasiswa. 

Guru Tak Berdaya Dianiaya 3 Siswa SMA hingga Babak Belur Hanya Gegara Ditegur Tak Isi Absensi

Lowongan Kerja Maret 2020 - PT Hino Finance Indonesia Buka 7 Posisi, Cek Syarat dan Link Daftar

Suka Nonton Film Panas, Pemuda Bantaeng Nekat Masuki Kamar Gadis 16 Tahun

Cek selengkapnya di sini:

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah pada 2020.

“Jumlah tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, dilansir laman Kemdikbud, Selasa (3/3/2020).

 

KIP Kuliah terbagi menjadi dua kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.

KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.

Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Tangkap Layar http://diktis.kemenag.go.id/)

Suka Nonton Film Panas, Pemuda Bantaeng Nekat Masuki Kamar Gadis 16 Tahun

Warga Tidur Lelap, Api Lahap Rumah Warga dan Ruko di Pasar Makale Tana Toraja, Ini Daftar Kerusakan

Gini Nasib Preman Pasar yang Nekat Keroyok Anggota TNI dari Yonif Raider di Tangan Personel Gabungan

Perbedaan antara KIP Kuliah dan Beasiswa tersebut merujuk pada penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Ayat 2 huruf a menjelaskan beasiswa hanya ditujukan kepada mahasiswa yang berprestasi.

Sementara untuk KIP Kuliah sesuai dalam Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Ayat 2 huruf b yakni tentang bantuan atau membebaskan biaya pendidikan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi berdasarkan pertimbangan keterbatasan ekonomi keluarga.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved