KIP Kuliah dan Beasiswa
Bedakan KIP Kuliah dan Beasiswa, Cek Penjelasan Lengkapnya dan Cara Mendaftarkan Diri
Pihak pemerintah Presiden Jokowi merealisasikan janji kampanyenya Pilpres 2019. Salah satunya bantuan biaya pendidikan lewat program Kartu Indonesia
Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Pendaftaran KIP Kuliah akan dilakukan secara online.
• Fakta Azriel Hermansyah, Anak Anang Hermansyah yang Ingin Dijodohkan dengan Tiara Idol
Sebelum Anda mendaftar sebagai pemilik KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan wajib yang harus diperhatikan.
Berikut ini persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020, dilansir laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Selasa:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Setelah itu, bagi Anda yang telah memenuhi syarat pendaftaran, simak terlebih dahulu tahapan pendaftaran KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan dengan mengakses laman berikut >>> Klik di Sini
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
NIK akan digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.