Aset Pemprov Sulsel
Sudah Ditertibkan, Nilai Aset Stadion Mattoanging Rp 905 M, Barombong Rp 236 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) perencanaan dan penganggaran daerah.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) perencanaan dan penganggaran daerah serta pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (3/3/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya mengatakan KPK mengapresiasi Sulsel yang telah melakukan penyelamatan aset dan keuangan daerah.
"Pemprov telah melakukan penertiban aset selama tahun 2019 senilai Rp 6,9 triliun," katanya.
Capaian itu merupakan hasil pendampingan KPK terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel dan 24 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulsel selama 2019.
"Kami terus mendorong penghematan anggaran daerah dalam beberapa poin," katanya.
Poin tersebut yakni pengadaan barang dan jasa (PBJ), implementasi tax clearance atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang terintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPM-PTSP).
Lalu penagihan tunggakan pajak dan retribusi, penertiban aset terkait Pendanaan, Personil, Prasarana, dan Dokumen (P3D), penertiban aset daerah-daerah pemekaran.
Kemudian rekonsiliasi aset daerah dengan beberapa Kementerian, penyelesaian aset bermasalah, penertiban kendaraan dinas, penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos).
Terkait penertiban aset Pendanaan, Personil, Prasarana, dan Dokumen (P3D), KPK membantu Pemprov Sulsel menata kembali aset P3D di sektor pendidikan, kelautan dan perikanan, perhubungan, dan kehutanan.
"Di tahun 2019, berhasil dilakukan penertiban aset P3D senilai Rp 3,2 triliun," katanya.
Sementara, terkait penertiban aset daerah-daerah pemekaran, KPK mendampingi proses serah terima aset antara Kab Luwu dengan Kota Palopo. Tercatat ada 79 aset senilai total Rp 42,9 miliar.
Dalam penataan aset daerah, KPK juga mendorong dilakukan rekonsiliasi aset daerah dengan beberapa Kementerian.
"Kegiatan ini bertujuan untuk melancarkan proses sertifikasi dan perlindungan aset milik Pemprov Sulsel. Hal ini dilakukan karena sebagian aset pemda dikuasai oleh pihak ketiga. Nilai aset yang berhasil direkonsiliasi sepanjang 2019 mencapai nilai Rp 900 miliar," katanya.
Sedangkan terkait penyelesaian aset bermasalah, KPK mendampingi Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Aset-aset bermasalah yang berhasil diselesaikan di antaranya adalah Stadion Mattoanging, Stadion Barombong, Instalasi Kebun dan Benih (IKB) Sereang, dan IKB Jampue.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kpk-menggelar-rapat-monitoring-dan-evaluasi-monev.jpg)