Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tanpa Ampun Istri Gorok Leher Suami Karena Tak Mau Tidur Bareng Lagi,Caranya Sadis Kalau Diceritakan

Biduk rumah tangga yang sudah berlangsung 19 tahun harus berakhir dalam waktu 10 menit saja.

Editor: Waode Nurmin
Tribun Jateng
Tanpa Ampun Istri Gorok Leher Suami Karena Tak Mau Tidur Bareng Lagi,Caranya Sadis Kalau Diceritakan 

Tanpa Ampun Istri Gorok Leher Suami Karena Tak Mau tidur Bareng Lagi,Caranya Sadis Kalau Diceritakan

TRIBUN-TIMUR.COM - Biduk rumah tangga yang sudah dibina selama 19 tahun harus berakhir dalam waktu 10 menit saja.

Istri menghabisi nyawa suami yang sudah hidup bersama sejak 2001, dengan cara yang sadis.

Yang sedikitpun tak pernah dibayangkan sang Suami.

WASPADA! Presiden Jokowi Umumkan Dua Warga Indonesia Positif Corona, Terjangkit Dari Sini, Usia

Berawal 10 hari lalu, Istri merasa jika sang Suami sudah terlihat ogah-ogahan dengan dirinya.

Apalagi sejak itu, Suami sudah enggan tidur bersamanya.

Inilah pengakuan mengerikan wanita pembunuh suami di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Tanpa ampun Lina si pelaku tega menggorok leher sang suami lalu membuang mayat sang suami di parit.

Penyebab Lina melakukan itu karena geram dicueki oleh sang suami.

Dilansir dari Tribun Jateng dalam artikel ' Matanya Melotot saat Saya Gorok Leher Dia, Kata Lina Mengaku Geram Dicuekin Suami 10 Hari', AKBP Siswo Yuwono mengatakan pembunuhan itu dipicu pertikaian rumah tangga pasutri itu.

Berdasar keterangan tersangka, Halidi tampak berperilaku aneh.

Korban enggan mencari nafkah.

Pelaku dan korban diketahui sudah menikah sejak 2001.

Mereka dikaruniai 3 orang anak.

2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Si bungsu umurnya baru 7 tahun.

Namun pertikaian rumah tangga keluarga mereka harus berujung dengan kematian sadis sang suami.

Berikut ini kronologi pembunuhan beserta pengakuan pelaku.

1. Pelaku Merasa Kelakuan Korban Aneh

Tragedi itu terjadi pada Minggu (23/2/2020) pagi, sekitar pukul 09.00 waktu setempat.

Lina (34) berujar semula ada yang aneh dengan sang suami, Halidi.

"10 hari itu sikapnya memang beda."

"Kerja gak sama-sama lagi, ditanya sakit katanya tidak. Saya bilang kalau sakit berobat, dia jawab tidak usah pedulikan saya, tidur gak sama-sama lagi,"ungkapnya ke para pewarta.

Lina berujar lama-lama tak betah dengan sikap sang suami.

Dia mengaku geram dan memendamnya.

2. Pelaku Kesal Korban Tak Menyahut

Lina mengatakan sempat berpamitan ke suami sebelum berangkat kerja.

"Saya panggil sampai 5 kali tidak menyahut, lalu saya panggil namanya, Halidi!"

"Tidak nyahut juga, saya lihat pisau dapur di atas meja."

"Saya ambil langsung saya gorok lehernya," jelas Lina.

Saat melakukan aksi itu, sambungnya, posisi Halidi telentang di lantai dalam kondisi sadar.

Lina langsung menyayat leher Halidi sebanyak dua kali.

"Kepalanya mendongak, kan enak buat ngek-ngek (menyayat lebih dalam)."

"Matanya melotot, lalu perutnya saya tikam, tarik ke atas, keluarkan itunya (ususnya)," jelasnya.

3. Perlakuan Sadis Berlanjut

Selang 10 menit, lanjut Lina, tubuh Halidi berhenti kejang-kejang.

Dia mengistilahkan kata kejang-kejang itu klepek-klepek seperti ayam.

"Saya diemin saja, sampai darahnya tak mengucur lagi."

"Setelah habis, lalu saya bersihkan, saya lap."

"Kemudian saya seret ke parit (30 meter belakang rumah)," ujar Lina.

Saat melakukan itu, tersangka mengaku tidak merasa kasihan sama sekali.

Tak ada timbul rasa menyesal.

Belum puasa menganiaya hingga tewas, Lina lanjut memotong alat kelamin Halidi.

Potongan itu dibuang ke semak-semak belakang rumah bersama pisau.

Tak tampak raut penyesalan dari wajah Lina.

Dia berujar menyesal pun tak ada gunanya, karena sudah terjadi.

4. Ancaman Hukuman Pelaku

Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Fakta-Fakta Lina Bunuh Suami Setelah Dicuekin 10 Hari, Jasad Korban Kemudian Diseret ke Parit, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/03/01/fakta-fakta-lina-bunuh-suami-setelah-dicuekin-10-hari-jasad-korban-kemudian-diseret-ke-parit?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved