Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KRONOLOGI Anggota TNI AD Praka Bambang & Saudaranya Babak Belur Dihajar Preman Pasar

KRONOLOGI Anggota TNI AD Praka Bambang & Saudaranya Babak Belur Dihajar Preman Pasar, Viral di Grup WhatsApp Jurnalis

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
KRONOLOGI Anggota TNI AD Praka Bambang & Saudaranya Babak Belur Dihajar Preman Pasar (Foto Ilustrasi) 

TRIBUN-TIMUR.COM - KRONOLOGI Anggota TNI AD Praka Bambang & Saudaranya Babak Belur Dihajar Preman Pasar, Viral di Grup WhatsApp Jurnalis

Prajurit TNI AD dikeroyok preman pasar hingga luka-luka pada Minggu 1 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban diketahui bernama Praka Bambang.

Praka Bambang bersama saudaranya saat dikeroyok komplotan preman di Pasar Palapa Brayan Medan, Minggu (1/3/2020).

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi membenarkan peristiwa ini.

Jokowi Umumkan 2 Warga Indonesia Positif Corona: Rupiah Anjlok hingga Rp 14.375 per Dollar AS

NONTON TV ONLINE, LINK LIVE STREAMING OChannel PS Tira Persikabo vs Arema FC Tonton Gratis di HP

Saat ini Praka Bambang sudah membuat laporan ke Mapolsek untuk proses hukum selanjutnya.

"Masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan," kata Kompol Afdhal Junaidi, Senin (2/3/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Medan, Praka Bambang terus dipukul komplotan preman meski sudah mengaku sebagai Prajurit TNI AD Aktif

Kronologi yang beredar menyebut Praka Bambang dipukul karena menolak memberikan dua ekor ayam kepada preman di Pasar Palapa Brayan.

Saat itu memang Praka Bambang sedang menemani saudaranya berjualan.

Praka Bambang sudah mengaku sebagai anggota TNI AD namun hal tersebut tidak dipedulikan komplotan preman, dan terus dipukuli.

Informasi ini beredar di linimasa media sosial dan grup wa jurnalis.

NONTON TV ONLINE, LINK LIVE STREAMING OChannel PS Tira Persikabo vs Arema FC Tonton Gratis di HP

Jokowi Umumkan 2 Warga Indonesia Positif Corona: Rupiah Anjlok hingga Rp 14.375 per Dollar AS

Kronologi beredar di Grup WA Jurnalis;

Selamat siang komandan, wadan.

Izin melaporkan pendahuluan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved