Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Terpopuler

Fakta-fakta Ayah Bejat di Luwu Tak Bisa Tahan Hasrat Lihat Putrinya Ganti Baju Saat Rumah Sepi

Fakta-fakta Ayah Bejat di Luwu Tak Bisa Tahan Hasrat Lihat Putrinya Ganti Baju Saat Rumah Sepi

Editor: Mansur AM
Tribunnews
ilustrasi 

Kala itu, korban SR baru pulang dari sekolah dan sedang menggati pakaian di dalam kamarnya.

Kemudian HR masuk ke dalam kamar lalu meminta SR memijatnya.

"Saat korban sedang memijit, pelaku kemudian membaringkan korban," ujar Yosep.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

"Jadi waktu itu pelaku dua kali menyetubuhi korban," kata Yosep. Baru-baru ini, pelaku kembali mengulang perbuatannya.

Tidak tahan dengan kelakuan bapaknya, SR melaporkan kejadian itu ke Polsek Suli didampi keluarga.

8. Ancaman Hukuman

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 285 KUHP junto pasal 81 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(tribun-timur.com)

10 Fakta Chungha, Penyanyi Kpop Dikarantina Gegara Stafnya Positif Virus Corona, Batal ke Indonesia

Astaga! Tak Tahan Istri Berhubungan dengan Mantan Suami, Driver Ojol Nekat Bakar Diri Bareng Anaknya

Appi Suka Birokrat, Danny Pomanto Serahkan ke Parpol, None dan Ical Segera Bahas Calon

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved