Sidang Mantan Bendahara Brimob Polda
Didakwa Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Bendahara Brimob Disidang Hari Ini
Terdakwa ialah mantan bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 M, sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Terdakwa ialah mantan bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Sahputra mengatakan, persidangan terdakwa sudah memasuki sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Hari ini ada satu saksi dihadirkan yaitu saksi dari pihak korban," kata Ridwan ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (2/3/2020).
Sekedar diketahui, Iptu Yusuf terseret dalam kasus ini sejak 27 Mei 2018.
Terdakwa awalnya datang menemui korban Andi Saad Asma Wijaya, di Jl Pelita Kota Makassar.
Terdakwa lalu meminta tolong agar meminjamkan uang sebesar Rp. 300.000.000.
Kemudian, terdakwa kembali meminjam uang sebesar diperusahaan korban A Wijaya sebesar Rp 1 Miliar, dengan alasan ingin membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) Brimob Polda Sulsel.
Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, terdakwa tak kunjung mengembalikan uang kepada A Wijaya. Terdakwa hanya mengembalikan Rp 300 juta.
Sedangkan Rp 1 M sampai saat ini tidak dikembalikan. Belakangan terungkap, terdakwa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
"Pinjaman uang sebesar Rp1 miliar itu, alasannya untuk membayar tunjangan kinerja anggota Brimob Polda Sulsel, tapi nyatanya digunakan untuk urus tanah," ujarnya
Atas perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)