Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Istri Dinodai Selama 17 Tahun, Calon Suami Baru Tahu Pelaku Ternyata yang Pimpin Pemberkatan

Calon Istri menolak saat tahu sosok yang pimpin pemberkataan nya adalah orang yang merusak masa depannya

Editor: Waode Nurmin
psychologies.co.uk
Calon Istri Dinodai Selama 17 Tahun, Calon Suami Baru Tahu Pelaku Ternyata yang Pimpin Pemberkatan 

Calon Istri Dinodai Selama 17 Tahun, Calon Suami Baru Tahu Pelaku Ternyata yang Pimpin pemberkatan

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut adalah kronologi pemuka agama di Surabaya menyetubuhi cewek selama 17 tahun.

Cewek berinisial IW tersebut dinodai sejak usia 9 tahun hingga 26 tahun.

Pelaku berinsial HL, pemuka agama di sebuah tempat agama di Surabaya.

Perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina menerangkan, perbuatan bejat HL akhirnya terbongkar saat korban (IW) bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.

Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.

Saat kedua orangtua korban menyarankan bahwa IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.

"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," katanya saat ditemui awak media di depan SPKT Polda Jatim, Senin (2/3/2020).

Dari penolakan itulah, lanjut Jeannie, akhirnya terbongkar semua perbuatan bejat HL selama ini.

Jeannie mengatakan, pihak orangtua korban tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat HL kepada anaknya IW, yang ternyata telah dilakukan sejak korban berusia sembilan tahun.

"Jadi IW ini sejak umur 9 tahun sama dia (HL), diperkosa, disegala macam, sampai pada saat anak ini mau menikah, kan orangtuanya enggak tahu," tuturnya.

Lantaran tak terima dengan perlakukan itu, lanjut Jeannie, pihak keluarga korban melaporkan HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.

Pihak keluarga korban mendatangi SPKT Malpolda Jatim pada Kamis (20/2/2020) kemarin, dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

"Kami diminta oleh perwakilan korban untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual anak dibawah umur. Prosesnya udah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung," pungkasnya.

Jeannie Latumahina saat menemui awak media di Mapolda Jatim. Ia mengabarkan laporan seorang pemuka agama di Surabaya
Jeannie Latumahina saat menemui awak media di Mapolda Jatim. Ia mengabarkan laporan seorang pemuka agama di Surabaya (TribunJatim/Luhur pambudi)

Diberitakan sebelumnya, cewek berusia 26 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual sejak ia masih berusia 9 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved